// <![CDATA[ANALISIS PROSES PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KARAWANG (Studi Kasus:]]> Moh. Abdul Basyid, Ir., M.T. Dosen Pembimbing 1 Alvian Susanto P / 232020069 Penulis
Kelurahan Adiarsa Barat dan Kelurahan Adiarsa Timur, merupakan wilayah administrasi tingkat kelurahan yang ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan PTSL di Kabupaten Karawang. Pelaksanakan PTSL diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (PMATR/KBPN) Nomor 6 Tahun 2018 dan Petunjuk Teknis PTSL Tahun 2023. Peraturan-peraturan tertulis ini diterbitkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan program PTSL. Metode penelitian yang diterapkan dalam penelitian ini menggunakan metode normatif-empiris, yakni dengan membandingkan antara studi kepustakaan dari peraturan-peraturan tertulis dan pelaksanaannya di lapangan. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (PMATR/KBPN) Nomor 6 Tahun 2018 dan Petunjuk Teknis PTSL merupakan dua peraturan yang menjadi acuan dalam proses analisis kesesuaian pelaksanaan PTSL di Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang. Dari hasil analisis penelitian ini, 98% pelaksanaan PTSL sudah sesuai dan 2% pelaksanaan PTSL tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (PMATR/KBPN) Nomor 6 Tahun 2018 dan Petunjuk Teknis PTSL. Dalam pelaksanaan PTSL terdapat 5 kendala yang ditemukan di Kelurahan Adiarsa Barat dan Adiarsa Timur.