// <![CDATA[PERANCANGAN DAN IMPLEMENTASI PANGGILAN NOMOR TELEPON DENGAN MENGGUNAKAN SISTEM ENUM ( ELECTRONIC NUMBERING ) INDONESIA.]]> I WAYAN PURUSHOTTAMA / 11.2002.108 / EL Dosen Pembimbing 1
ENUM (Electronic Numbering) sebagai suatu standar yang dikeluarkan IETF (Internet Engineer Task Force) adalah sebuah mekanisme atau protokol yang berfungsi memetakan nomor telepon dengan standar E.164 ke alamat IP (Internet Protocol). Mekanisme ini sesuai dengan yang tercantum dalam RFC 2916. Dimana mekanisme tersebut telah memanfaatkan pengembangan fungsi DNS (Domain Name System) dengan NAPTR (Name Authority Pointer Resource Record) recordnya dalam melakukan pemetaan antara penomoran E.164 dalam alamat IP. Dengan adanya pemetaan melalui mekanisme ini diharapkan mampu memberikan layanan – layanan yang lebih bagi pengguna jasa telekomunikasi baik dalam mengakses layanan berbasis circuit switch maupun packet switch. Salah satu layanan yang dapat digunakan melalui sistem ENUM yaitu panggilan dari IP ke IP. Panggilan IP ke IP memiliki dua buah proses yang harus di lalui, yaitu : proses ENUM dan proses panggilan. Dimana proses ENUM merupakan suatu proses pemetaan nomor E.164 ke alamat IP menjadi nama domain dengan menggunakan software Bind DNS server. Sedangkan pada proses panggilan, nomor IP yang sudah teridentifikasi di DNS server akan terhubung dengan gatekeeper, kemudian gatekeeper akan memanggil nomor IP sesuai dengan layanan yang dipilih pada NAPTR record melalui software client server. Dari proses panggilan IP ke IP yang di implementasikan dapat di analisa, yaitu panggilan yang dilakukan pada implementasi ini dapat berjalan atau dioperasikan dengan baik melalui aplikasi software client server.