// <![CDATA[ANALISIS KESESUAIAN PEMANFAATAN RUANG LAUT TERHADAP RENCANA JARING SERAT OPTIK BAWAH LAUT (Studi Kasus:]]> 0427016701 - Sumarno, Ir. M.T. Dosen Pembimbing 1 Deyan Lisyo Ramadhayani / 232021038 Penulis
Pembangunan kabel serat optik bawah laut Di Provinsi Maluku, memerlukan perizinan mengenai pemanfaatan ruang laut. yang sesuai dengan dokumen RZWP-3-K yang diatur oleh Perda No.1 Tahun 2018 Mengenai RZWP-3-K 2018-2038. SIG dapat dimanfaatkan untuk mengidentifikasi rencana jalur yang melewati pola ruang dan berpotongan dengan struktur ruang dalam RZWP-3-K. Proses ini dilakukan dengan menggunakan teknik overlay identity dan overlay intersect. Hasil pemrosesan data menunjukkan bahwa rencana jalur kabel serat optik melewati kawasan pariwisata sepanjang 6.757 km, kawasan pemanfaatan air laut selain energi sepanjang 0.617, kawasan perikanan sepanjang 2.039, dan kawasan transportasi sepanjang 1.390. Serta, berpotongan dengan sistem jaringan energi sebanyak 1 tititk, sistem jaringan telekomunikasi sebanyak 1 titik, dan sistem jaringan transportasi sebanyak 8 titik. Hasil analisis kesesuaian pemanfaatan ruang laut sesuai dengan Perda RZWP-3-K Provinsi Maluku 2018-2038 menunjukkan bahwa rencana jalur kabel serat optik harus memperoleh izin karena melewati kawasan pariwisata dan kawasan pemanfaatan air laut selain energi. Untuk objek pada struktur ruang laut seperti sistem jaringan energi dan sistem jaringan telekomunikasi yang berpotongan dengan rencana jalur, perlu dilakukan koordinasi terkait keselamatan dan keamanan dari objek-objek tersebut. The construction of submarine fiber optic cables in Maluku Province requires permits regarding the use of marine space. which is in accordance with the RZWP-3-K document regulated by Regional Regulation No. 1 of 2018 concerning RZWP-3-K 2018-2038. GIS can be utilized to identify planned routes that pass through spatial patterns and intersect with spatial structures in RZWP-3-K. This process is carried out using identity overlay and intersect overlay techniques. The overall data results show that the planned fiber optic cable route passes through a tourism area of 6,757 km, a sea air utilization area other than energy of 0.617 km, a fisheries area of 2,039 km, and a transportation area of 1,390 km. And, combined with an energy network system of 1 point, a telecommunications network system of 1 point, and a transportation network system of 8 points. The analysis of marine spatial utilization, in accordance with the 2018-2038 Maluku Province Regional Regulation on the RZWP-3-K, indicates that the proposed fiber optic cable route requires a permit because it passes through tourism areas and marine air utilization areas other than energy. For objects in the marine spatial structure, such as energy network systems and telecommunications network systems that intersect the planned route, coordination regarding the safety and security of these objects is necessary.