// <![CDATA[AKURASI DATA PENENTUAN POSISI BATAS BIDANG TANAH BERDASARKAN SISTEM PENDAFTARAN TANAH METODE SISTEMATIK DAN METODE SPORADIK]]> RENI MALISA FITRI / 232012071 Penulis Moh Abdul Basyid, Ir., M.T. Ayi Koswara, S.T., M.H.
Pendaftaran hak atas tanah pada prinsipnya merupakan tugas Pemerintah yang dalam pelaksanannya dilakukan oleh Kantor Pertanahan untuk menjamin kepastian hukum di bidang pertanahan sebagaimana yang diamanatkan dalam UUPA, khususnya Pasal 19 UUPA. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk membandingkan data penentuan posisi batas bidang tanah berdasarkan data pengukuran dan pemetaan pendaftaran tanah secara sistematik yang sudah ada melalui program LMPDP dan data pengukuran dan pemetaan pendaftaran tanah secara sporadik. Pelaksanaan penelitian ini menggunakan metode tertentu, yaitu pada pengambilan data metode sistematik yang digunakan dalam pengukuran bidang tanah adalah metode poligon tertutup dan poligon cabang dalam pengambilan sudut dan jarak, selain itu menggunakan metode polar untuk pengukuran detail dalam pengambilan sudut dan jarak, dan yang terakhir adalah pengamatan GPS navigation untuk penentuan posisi. Pengambilan data ini dilakukan oleh pihak BPN . Sehingga penulis hanya melakukan pengambilan data sporadik secara langsung di lapangan. Metode yang digunakan adalah metode trilaterasi sederhana. Dari penelitian ini diperoleh hasil bahwa bentuk bidang tanah sistematik berbeda dengan bentuk bidang tanah sporadik.