// <![CDATA[USULAN PERBAIKAN SISTEM KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA MENGGUNAKAN PENDEKATAN SAFETY PASSPORT 7 RULES DAN SAFETY CULTURE DI PT. PEMBANGUNAN PERUMAHAN (PERSERO), TBK.]]> CHANDRA THEODORA PRABAWA / 13 2005 022 Dosen Pembimbing 1 Yuniar, Ir., MT. Caecilia, ST., MT.
PT. Pembangunan Perumahan (Persero), Tbk merupakan sebuah perusahaan yang bergerak dibidang kontruksi bangunan. Dalam setiap pelaksanaan pembangunan pihak perusahaan sudah menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja. Setiap bentuk kegiatan pembangunan dirancang pihak perusahaan untuk meminimasi terjadinya kecelakaan kerja. Kendala yang dihadapi perusahaan saat ini adalah perusahaan belum mengetahui sejauh mana pemahaman pekerja dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja dan budaya keselamatan yang ada di perusahaan. Dalam penelitian in dapat dilakukan analisis menggunakan Safety passport 7 Rules dan Safety Culture. Safety passport 7 Rules merupakan suatu pendekatan untuk menganalisis sistem keselamatan dan kesehatan kerja dari aspek pekerja dengan cara mengukur pemahaman pekerja dalam sistem keselamatan dan kesehatan kerja yang diterapkan oleh perusahaan. Safety Culture atau budaya keselamatan dapat diartikan berkaitan dengan sikap, tingkah laku, sistem dan suasana organisasi di mana keselamatan dan kesehatan dipahami untuk menjadi prioritas utama. Tahap-tahap yang harus dilakukan sebelum melakukan pendekatan safety passport 7 rules dan safety culture adalah melihat dan mengumpulkan data dari kondisi perusahaan, mengumpulkan data jenis pekerjaan yang sering mengalami kecelakaan kerja, identifikasi bahaya yang terjadi di setiap jenis pekerjaan. Setelah mengetahui kondisi perusahaan dapat dilakukan proses wawancara pada pekerja di setiap jenis pekerjaannya dengan menggunakan alat ukur safety passport 7 rules dan safety culture. Hasil yang didapat dari penelitian ditujukan untuk meminimisasi risiko kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja. Dari penelitian ini dapat diketahui penyebab terjadinya kecelakaan kerja yang ada diperusahaan, usulan perbaikan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang meliputi pemberikan pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja untuk para pekerja proyek dan menjalankan sistem keselamatan dan kesehatan kerja yang sudah ada di perusahaan, menambahkan rambu-rambu K3 dan sosialisasi ke semua pekerja, membuat atau menambahkan bagian pengawasan K3, menambahkan alat pelindung diri dan membuat peraturan dan sanksi terhadap pekerja yang tidak memakai alat pelindung diri, memperbaiki prosedur kerja dan melakukan sosialisasi ke semua pekerja, membudayakan kebersihan di lingkungan kerja dan membuat cara berkomunikasi antara atasan dan pekerja.