// <![CDATA[APARTEMEN DAN TOWN HOUSE KEMAYORAN]]> Asep Saefuloh / 212005028 Dosen Pembimbing 1 Ir. Shirley Wahadamaputera, MT Ir. Mamiek Nur Utami, MM
Arah pembangunan perumahan pada wilayah Bandar Kemayoran berdasarkan surat keputusan gubernur Kepala Daerah tingkat DKI Jakarta No : 181.1/ SK/ 624-Bapp/ 1982 tentang peruntukan lahan wilayah inti DKI Jakarta. Mengingat bagian wilayah ini diminati oleh bangunan perumahan. Baik oleh perseorangan maupun bagi perusahaan pengembang , diperlukan ada upaya pengendaliaan dan pengawasan yang ketat umumnya dalam hal pengaturan kepadatan persil agar dapat disesuaikan dengan daya dukung lingkungannya. Pemerintah dalam menangani masalah perumahan setelah menyerukan pelaksanaan efisiensi dan intensifikasi penggunaan tanah atau lahan di kota mulai mengembangkan perumahan ke arah vertikal, apartemen adalah salah satunya, fungsi bangunan sebagai apartemen ( perumahan ) keberadaannya harus sesuai dengan peruntukan lahannya, tanpa mengabaikan daya dukung lingkungannya. Berdasarkan sifat proyek yang merupakan semi fiktif, pemilik proyek menginginkan di bangunnya apartemen jual yang memiliki sarana penunjang pusat perbelanjaan yang mampu memenuhi akan kebutuhan masyarakat kota, dengan taraf hidup yang tinggi, dan memberikan pemanfaatan fasilitas yang dekat dengan akses lingkungan DKI Jakarta pada sebidang lahan yang ada di lingkungan perkotaan. Dan berlokasi di Jl. Kota baru Bandar kemayoran, wilayah perencanaan Jakarta utara.