// <![CDATA[PERANCANGAN DAN REALISASI SISTEM PAKAR HUKUM KUHP ( KITAB UNDANG - UNDANG HUKUM PIDANA ) TENTANG PELANGGARAN DI INDONESIA.]]> SUBARJAH MULYADI / 15.2005.021 / IF Dosen Pembimbing 1 Youllia Indrawaty N. S.T.M.T.
Indonesia sebagai negara hukum, memiliki bermacam-macam peraturan hukum, salah satunya adalah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). KUHP digunakan untuk mengatur berbagai macam tindak pidana dan salah satunya adalah tindak pidana terhadap pelanggaran. Masalah hukum pidana sangat kompleks sehingga sulit bagi masyarakat umum untuk mengerti dan mememahami pasal-pasal yang mengatur suatu kasus hukum. Hal ini sering membingungkan bagi masyarakat umum saat terlibat dalam suatu kasus hukum. Berdasarkan permasalahan tersebut izinkan penulis menyajikan suatu sistem pakar hukum dengan menerapkan metode inferensi forward chaining didalam sistem, yaitu proses inferensi yang memulai pencarian dari suatu fakta-fakta atau data menuju pada konklusi untuk mengatasi permasalahan yang ada. Perancangan sistem pakar dimulai dengan menganalisa KUHP buku ketiga tentang pelanggaran dilanjutkan dengan membuat rule-base berdasarkan analisa yang sebelumnya dilakukan, setelah itu menerapkan metode inferensi forward chaining didalam sistem. Dan dengan adanya sistem pakar ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat umum untuk mengetahui dan memahami pasal-pasal yang berkaitan dengan suatu tindak pidana terhadap pelanggaran.