KANTOR BUPATI DAN GEDUNG DPRD KABUPATEN BANDUNG BARAT
Kabupaten Bandung Barat adalah daerah pemekaran dari Kabupaten Bandung yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Bandung Barat menjadi daerah Otonom di Provinsi Jawa Barat. Berdasarkan data, luas wilayah Kabupaten Bandung Barat adalah 1.305,77 KM², terletak antara 6°41' s/d 7°19' Lintang Selatan dan 107°22' s/d 108°05' Bujur Timur. Mempunyai rata-rata ketinggian 110 m dan maksimum 2.429 m dari permukaan laut. Kemiringan wilayah yang bervariasi antara 0–8%, 8–15%, hingga di atas 45% dengan batas wilayah sebagai berikut: Sebelah Utara: berbatasan dengan Kabupaten Cianjur. Sebelah Selatan: berbatasan dengan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang. Sebelah Timur: berbatasan dengan Kabupaten Bandung dan Kota Cimahi. Sebelah Barat: berbatasan dengan Kabupaten Bandung dan Kabupaten Cianjur. Cakupan wilayah Kabupaten Bandung Barat meliputi 15 kecamatan yang terdiri dari: Padalarang, Cikalong Wetan, Cililin, Parongpong, Cipatat, Cisarua, Batujajar, Ngamprah, Gununghalu, Cipongkor, Cipeundeuy, Lembang, Sindangkerta, Cihampelas, dan Rongga. Kabupaten Bandung Barat dipimpin oleh Bupati H. Abu Bakar, M.Si. Jumlah penduduk berdasarkan data tahun 2008 berjumlah 1.531.072 jiwa
Detail Information
Citation
APA Style
. (2012).KANTOR BUPATI DAN GEDUNG DPRD KABUPATEN BANDUNG BARAT ().Arsitektur:FTSP
Chicago Style
.KANTOR BUPATI DAN GEDUNG DPRD KABUPATEN BANDUNG BARAT ().Arsitektur:FTSP,2012.Text
MLA Style
.KANTOR BUPATI DAN GEDUNG DPRD KABUPATEN BANDUNG BARAT ().Arsitektur:FTSP,2012.Text
Turabian Style
.KANTOR BUPATI DAN GEDUNG DPRD KABUPATEN BANDUNG BARAT ().Arsitektur:FTSP,2012.Text