// <![CDATA[IDENTIFIKASI KEMITRAAN PEMERINTAH DAN SWASTA DALAM PENGELOLAAN DAN PEMELIHARAAN PRASARANA DAN SARANA PADA KAWASAN PERUMAHAN BARU]]> SUSANA RINASARI / 2493001 Dosen Pembimbing 1 Achadiat Dristasto, Ir,, M.T Ir. Suluh Kumoro
Perkembangan DKI Jakarta berimplikasi dengan semakin berkembangnya daerah-daerah di pinggirnya, yaitu Botabek, Kabupaten Dati II Bekasi merupakan salah saru daerah tujuan masyarakat luapan Jakarta. Dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk yang berdian di Kabupaten Dati II Bekasi akhirnya menuntut adanya penyediaan atau penambahan prasarana dan sarana perkotaan. Hal tersebut dikarenakan prasarana dan sarana yang telah ada akan terbebani apabila tidak dilakukan penambahan. Sarana hunian merupakan salah satu sarana yang menjadi tuntutan masyarakat, mengingat semakin terbatasnya lahan di perkotaan dan semakin tingginya harga lahan sehingga tidak memungkinkan lagi bagi masyarakat untuk membangun rumah di perkotaan. Dan kondisi ini yang dimanfaatkan oleh para pengembang, baik pengembang swasta maupun Perum PERUMNAS untuk berlomba-lomba menanamkan investasinya dalam industri perumahan. Pihak pemerintahpun tidak tinggal diam menghadapai fenomena tersebut. Pemerintah mengeluarkan suatu kebijaksanaan bahwa perumahan yang dibangun harus merupakan perumahan yang layak huni, dimana harus dilengkapi dengan segala prasarana dan sarana yang diperlukan oleh masyarakat penghuni. Kebijaksanaan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor. 20/KPTS/1986 tentang Pedoman Pembangunan Perumahan Sederhana Tidak Bersusun. Kawasan perumahan yang dibangun oleh pengembang swasta, khususnya setelah melewati tahap penyerahan, maka pengelolaan dan pemeliharaan prasarana dan sarana selanjutnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah setempat. Tahap penyerahan yang dmaksud yaitu penyerahan atas wewenang dan tanggung jawab pengelolaan dan pemeliharaan prasarana dan sarana, baik bidang pembiayaan maupun kelembagaan. Lippo Cikarang, merupakan kawasan terpilih sebagai objek studi tepatnya berada pada administratif Kabupaten Dati II Bekasi. Perumahan Lippo Cikarang merupakan salah satu kawasan perumahan yang diorientasikan untuk menampung luapan penduduk dari Jakarta. Pengembang kawasan Lippo Cikarang, PT Lippo Cikarang, membangun kawasan perumahan dengan segala investasi yang dimilikinya secara mandiri. Hingga selesai tahap pembangunan yang dilakukannya, selanjutnya pengolahan dan pemeliharaan prasrana dan sarana yang dibangun juga dilakukan sendiri oleh PT Lippo Cikarang. Pembiayaan pengelolaan dan pemeliharaan dikumpulkan dari pungutan masyarakat (revolving finace) melalui rekening bulanan dari setiap kepala keluarga. Namun yang menjadi pertanyaan yaitu apakah sistem pengelolaan dan pemeliharaan prasarana dan sarana yang dilakukan oleh PT Lippo Cikarang seperti saat ini akan terus dijalankan? Apakah PT Lippo Cikarang tidak akan menyerahkan kepada Pemda Tingkat II Kabupaten Bekasi? Segala hal yang berkenaan dengan penyerahan wewenang dan tanggung jawab pengelolaan dan pemeliharaan prasarana dan sarana telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1987. Hal yang dapat dianggap sebagai alasan mengapa sampai saat ini PT Lippo Cikarang belum atau tidak melakukan penyerahan kepada Pemda TK II Bekasi yaitu keterbatasan kemampuan finansial pemerintah. PT Lippo Cikarang mengkhawatirkan dengan adanya keterbatasan finansial tersebut akan berdampak pada terbengkalainya prasarana dan sarana yang telah dibangun oleh PT Lippo Cikarang. Selain itu adanya trauma PT Lippo Cikarang terhadap banyak hal seringkali terjadi pada kawasan-kawasan perumahan yang sudah diserahkan kepada pihak pemda setempat justru mengalami penurunan kualitas kondisi prasarana dan sarana lingkungan. Oleh karena itu perlu adanya rekomendari terhadap upaya pengelolaan dan pemeliharaan prasarana dan sarana di kawasan perumahan Lippo Cikarang. Rekomendasi yang dikeluarkan agar kondisi prasarana dan sarana tetap terjaga dan tidak ada pihak, baik PT Lippo Cikarang maupun Pemda TK II Bekasi berjalan beriringan dan tidak ada yang dirugikan.