// <![CDATA[STUDI PENINGKATAN STATUS KOTIF CIMAHI MENJADI KOTA DILIHAT DARI ASPEK KEUANGAN DAERAH]]> DIKI WAHYUDI / 2494001 Dosen Pembimbing 1 Akhmad Setiobudi, Ir., M.T Dr. Sadar Yuni Raharjo, Ir.,MSP
Dalam pola induk Pengembangan wilayah Propinsi Daerah Tingkat I jawa Barat Barat No. 3l Tahun 1995 terdapat kebijaksanaan pemekaran wilayah Kabupaten Bandung menjadi "Kabupaten Padalarang'' dan "Kabupaten Soreang". Dalam kebijaksanaan pemekaran wilayah tersebut, wilayah Kota Administratif Cimahi dimasukkah ke dalam Kabupaten Padalarang. Setelah adanya UU No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah yang memungkinkan suatu Kota Administratif meningkatkan statusnya menjadi sebuah kota/kabupaten atau dihapus sama sekali status kota administratif tersebut, Kota Administratif Cimahi juga memungkinkan untuk menjadi wilayah administrasi sendiri terlepas dari rencana pembentukan Kabupaten Soreang dan Kabupaten Padalarang. Adanya alternatif untuk meningkatkan Kota Administratif Cimahi menjadi Kota sebagai bagian dari pemekaran wilayah Kabupaten Bandung, mengakibatkan diperlukannya suatu analisis yang tepat untuk memecahkan persoalan ini, dengan mengkaji berbagai hal yang memungkinkan suatu wilayah meningkatkan status administrasinya meniadi Kota. Analisis ini melihat dari sudut aspek keuangan daerah yang dapat menjelaskan kemandirian suatu daerah dalam melakukan pembiayaan pembangunan di daerahnya. Analisis memproyeksikan pendapatan daerah yang terdiri dari pendapatan asli daerah dan pajak bumi dan bangunan serta pengeluaran daerah yang terdiri dari belanja daerah dan pembiayaan proyek fisik yang berasal dari APBD ll. Untuk mengetahui sejauh mana pendapatan daerah dapat memenuhi pengeluaran daerah, maka dilakukan dengan Metoda NPV. Berdasarkan hasil analisis ternyata pendapatan daerah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah dan Pajak Bumi dan Bangunan dapat memenuhi pengeluaran daerah Cimahi. Jadi, bila dilihat dari aspek keuangan daerah, Kota Administratif Cimahi layak menjadi Kota. Selain itu bila mengacu pada pola induk Pengembangan Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Barat No. 3l Tahun 1995, ada beberapa kriteria secara detail yang telah dipenuhi Kota Administratif Cimahi untuk menjadi Kota, yaitu dari segi jumlah penduduk, tingkat kepadatan penduduk, tingkat mata pencaharian penduduk, areal kawasan terbangun, dan tingkat rentang kendali.