// <![CDATA[PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANGSTUDI KASUSPENGEMBANGAN KAWASAN PRIMER GEDEBAGE]]> IDA BAGUS RAI ARTHA SASTHA -241999041 Penulis Zulfadly Urufi, S.T Dosen Pembimbing 2 Ira Irawati, ST., M.T. Dosen Pembimbing 1
Hak masyarakat dalam penataan ruang telah dilindungi oleh pemerintah dengan diterbitkannya Undang-undang No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan diatur pelaksanaannya oleh Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaaan Hak dan Kewajiban Serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang. Namun negara dalam hal ini Pemerintah, dengan berikut dengan sistem birokrasi yang dimilikinya seringkali menjadi penerjemah dominan dalam proses pembangunan. Akibatnya seringkali terjadi suatu proses pembangunan yang dilaksanakan tidak tepat sasaran atau tidak mampu menjawab persoalan yang berkembang di masyarakat. Lingkup dari penelitian ini adalah mengidentifikasi pelaksanaan bentuk peran serta dan harapan masyarakat terhadap bentuk peran serta tersebut pada setiap tahap kegiatan penataan ruang pengembangan. Melalui hasil identifikasi tersebut maka dapat diketahui tingkatan partisipasi masyarakat pada setiap bentuk dan tahap dalam kegiatan penataan ruang tersebut. Berdasarkan hasil penelitian, terdapat bentuk peran serta yang tidak terlaksanakan tetapi masyarakat mempunyai harapan yang tinggi dan rendah terhadap bentuk peran serta tersebut, dan terdapat pula bentuk peran serta yang terlaksanakan dan masyarakat mempunyai harapan yang tinggi terhadap bentuk peran serta masyarakat tersebut. Harapan masyarakat dapat menjadi indikator terlaksananya kegiatan partisipasi yang efektif ( Koentjoroningrat, 1974 ). Masyarakat yang memiliki harapan tinggi lebih mudah untuk diajak berperan serta sehingga perencanaan partisipatif dapat dilakukan dengan mudah. Masyarakat yang mempunyai harapan rendah dapat mengindikasikan ketidak pedulian mereka terhadap bentuk peran serta atau ketidak tahuan mereka terhadap hak mereka dalam penataan ruang, karakteristik masyarakat seperti ini perlu untuk diberdayakan untuk meningkatkan kepedulian dan tanggung jawab mereka dalam penataan ruang. Telah menjadi kewajiban Pemerintah untuk melakukan pemberdayaan masyarakat tersebut, tetapi tidak menutup kemungkinan inisiatif pemberdayaan masyarakat berasal dari dalam masyarakat sendiri dan dari pihak non Pemerintah, seperti LSM atau Lembaga Pendidikan. Keselarasan antara pelaksanaan dan harapan masyarakat terhadap peran serta mereka dalam penataan ruang dapat menciptakan suatu pemanfaatan ruang yang baik disamping dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan penataan ruang. Kata kunci : Pelaksanaan peran serta masyarakat, Harapan masyarakat, Tingkatan partisipasi