// <![CDATA[PENILAIAN KEGIATAN EKOWISATA DI KAWASAN LINDUNG ( STUDI KASUS BUMI PERKEMAHAN CIKOLE KEC. LEMBANG - KAB. BANDUNG )]]> RENNY ANGGRAENI SUHARINI / 24.1999.063 / PL Penulis DR. Wanjat Kastolani, M.Sc. Pekik G. Pratidino, S.T., M.T.
Bumi Perkemahan Cikole adalah salah satu obyek wisata yang terletak di Kecamatan Lembang. Setiap obyek wisata yang akan dikembangkan tentunya tidak lepas dari pembangunan sarana dan prasarana yang akan melengkapi kegiatan wisatanya. Kecamatan Lembang sendiri merupakan kawasan lindung, di mana setiap pengembangannya harus berdasarkan ketentuan yang berlaku, ditambah lagi sejak dikeluarkannya SK MENHUT No. 195/kptps/II/03 pada tanggal 4 Juli 2003 yang berisi perluasan hutan lindung di Kawasan Bandung Utara maka secara langsung Bumi Perkemahan Cikole yang terletak di Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung, termasuk dalam kawasan lindung. Mengingat salah satu permasalahan dalam pengembangannya adalah kawasan ini berfungsi sebagai kawasan lindung, maka pengembangan yang dilakukan harus diarahkan menjadi pariwisata dengan konsep ekowisata. Studi ini menilai kegiatan ekowisata di Bumi Perkemahan Cikole berdasarkan kriteria fisiknya. Sasaran yang ingin dicapai dari studi ini meliputi (1) Teridentifikasinya kriteria-kriteria kegiatan ekowisata yang berpengaruh pada pemenuhan kriteria ekowisata di wilayah studi, serta (2) Membandingkan kriteria kegiatan ekowisata dengan kondisi Bumi Perkemahan Cikole. Metode analisis yang digunakan adalah deskriptif komparatif, yaitu dengan menggambarkan kondisi eksisting Bumi Perkemahan Cikole melalui observasi dan survey primer, untuk kemudian membandingkannya dengan kriteria-kriteria fisik ekowisata yang telah diidentifikasi berdasarkan pedoman/standar dan kajian literatur. Terdapat 7 (tujuh) kriteria fisik ekowisata yang akan dibandingkan langsung dengan kondisi eksisting Bumi Perkemahan Cikole, yang kemudian akan dinilai tingkat pemenuhannya. Berdasarkan hasil analisis, maka dapat disimpulkan beberapa hal yang terkait dengan kriteria yang digunakan, dimana dari 6 (enam) kriteria yang ada, hanya 1 (satu) kriteria yang telah terpenuhi dengan baik, yaitu kriteria kegiatan ekowisata yang memiliki dampak minimal terhadap lingkungannya selama masa konstruksi dan operasinya. Lima kriteria lainnya masih belum/tidak terpenuhi dengan baik, sehingga pada kesimpulan terdapat rekomendasi studi yang dapat mengarah pada penanganan agar semua kriteria terpenuhi dengan baik.