// <![CDATA[ARAHAN PENENTUAN LOKASI PARKIR DI KAWASAN PUSAT PERDAGANGAN KABUPATEN GARUT.]]> ANASTASIA OKTAVIANI / 24.2003.020 / PL Penulis Suwardjoko P. Warpani, Ir., MTCP Dosen Pembimbing 1 Ratna Agustina, S.T, M.T Dosen Pembimbing 2 ANASTASIA OKTAVIANI / 24.2003.020 Penulis
Pusat perdagangan Kabupaten Garut terkonsentrasi di pusat ibukota kabupaten yaitu di Kecamatan Garut Kota yang berada di sepanjang Jl.Ahmad Yani dan menyebar di daerah-daerah sekitarnya. Terkonsentrasinya kegiatan perdagangan ini menyebabkan tingginya bangkitan lalu lintas sehingga berpengaruh terhadap meningkatnya pergerakan arus lalu lintas. Hal tersebut menyebabkan kawasan ini ditetapkan sebagai kawasan tertib lalu lintas (KTL), sehingga kegiatan parkir dipindahkan ke Jl.Mandalagiri, Jl.Pasarbaru dan Jl.Ciledug, namun parkir tetap berada di badan jalan. Kegiatan parkir badan jalan ini mengurangi kapasitas jalan untuk menampung arus pergerakan lalu lintas. Berdasarkan hal tersebut, maka perlu dilakukan kajian mengenai lokasi parkir kawasan perdagangan yang menggunakan badan jalan sebagai tempat parkir. Perhitungan dilakukan dengan berdasar jumlah kendaraan parkir dan ketersediaan petak parkir serta jangkauan pelayanan. Kebutuhan parkir sepuluh tahun mendatang dilakukan dengan memproyeksi berdasarkan pertumbuhan jumlah penduduk dan jumlah kepemilikkan kendaraan pribadi dengan menggunakan metode regresi linier. Pada akhirnya studi ini menghasilkan arahan penentuan lokasi parkir di luar badan jalan berupa gedung parkir. Hal tersebut atas dasar pertimbangan perkembangan kegiatan, perkiraan kebutuhan parkir dan kerugian yang terjadi apabila tetap mempertahankan parkir badan jalan hingga sepuluh tahun mendatang. Arahan lokasi parkir berdasarkan pada radius jangkauan pelayanan 200 m dan usulan tempat parkir untuk kawasan perdagangan yang baru.