// <![CDATA[EFEKTIVITAS IMB DALAM MENDUKUNG RENCANA TATA RUANG KOTA DI PEMATANG REBA KABUPATEN INDAGIRI HULU.]]> DECKIE ASWANDI / 24.2002.014 / PL Penulis Ir. Achadiat Dritasto, M.T
Dengan memperhatikan penataan ruang kota, diharapkan pertumbuhan Kota Pematang Reba dapat membentuk perkembangan pembangunan kota yang semakin maju. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Efektivitas IMB dalam mendukung Rencana Tata Ruang Kota di Pematang Reba Kabupaten Indragiri Hulu. Hal ini dilakukan untuk menghindari penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan peruntukkannya. Kota Pematang Reba sebagai pusat pemerintahan Kabupaten Indragiri Hulu merupakan kota yang mengalami pertumbuhan, baik secara fisik, sosial maupun ekonomi sudah selayaknya apabila mendapatkan perhatian dan prioritas dalam pembangunan Kabupaten Indragiri Hulu. Metode penelitian yang digunakan deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi literatur dan studi lapangan, dalam studi lapangan dilakukan dengan wawancara kepada instansi yang terkait. Analisis dilakukan dengan membandingkan ijin yang dikeluarkan dengan RDTRK yang berlaku berdasarkan kesesuaian guna lahan serta membandingkan teori dengan perda no.09/2002 tentang mendirikan, merombak, memperbaiki dan membongkar bangunan. Berdasarkan kajian tersebut maka diharapkan diketahui efektivitas IMB apa yang dapat mendukung rencana tata ruang kota di Kota Pematang Reba. Penyimpangan IMB yang terjadi bila dilihat dari fungsi bangunan adalah perubahan fungsi dari perkantoran dan perumahan menjadi fungsi perdagangan dan jasa sebanyak 44 (empat puluh empat) bangunan perdagangan atau 56,81% iji yang dikeluarkan tidak sesuai dengan RDTRK yang berlaku bila dilihat dari penentuan fungsi bangunan. Berdasarkan fungsi jasa adalah sebanyak 20(dua puluh) atau 50% ijin yang dikeluarkan tidak sesuai dengan RDTRK. Berdasarkan temuan tersebut, maka diperlukan pengawasan yang ketat terhadap proses IMB, terutama pada verifikasi teknis yakni di proses IMB yang mengacu kepada kesesuaian rencana tata ruang. Selain itu pula agar tidak di berikan ijin, apabila permohonan tidak sesuaian dengan rencana tata ruang yang telah di tetapkan.