// <![CDATA[EVALUASI KEBUTUHAN RUANG TERBUKA HIJAU ( RTH ) DI KOTA BANDUNG.]]> Zulfadly Urufi, S.T Dosen Pembimbing 2 Akhmad Setiobudi, Ir.,M.T Dosen Pembimbing 1 DEWI MAYANGSARI / 24.2003.041 Penulis
Kota merupakan sebuah sistem yaitu sistem terbuka, baik secara fisik maupun sosial ekonomi. Dalam perkembangannya, kota sukar untuk dikontrol dan sewaktu-waktu dapat menjadi tidakberaturan. Pada umumnya kota-kota besar di Indonesia berkembang tanpa dilandasi perencanaan yang menyeluruh dan terpadu, kecuali pada kota-kota baru yang memang direncanakan sejak awal untuk dapat menampung pertumbuhan penduduk yang besar dalam waktu yang relative pendek. Oleh karena itu, kota-kota besar di Indonesia seringkali perkembangan pembangunannya tidak merata. Disatu sisi terlihat modern, di sisi lain nampak menjamurnya lingkungan kumuh dengan prasarana dan sarana yang sangat tidak memadai. Pembangunan yang terus meningkat di perkotaan, sering tidak menghiraukan kehadiran lahan hijau seperti lahan buah-buahan, lahan pertanian, dan lahan hijau lainnya. Bukan saja yang di dalam kota, bahkan berkembang ke daerah pinggir kota atau daerah perbatasan kota (sub urban). Tumbuhan yang ada di pekarangan dan halaman kantor, sekolah, atau halaman bangunan lainnya serta tumbuhan yang ada di pinggir jalan, baik jumlah maupun keanekaragamannya semakin menurun. Sebagai akibatnya fungsi tumbuhan sebagai penghasil oksigen yang sangat diperlukan oleh manusia untuk proses pernapasan serta untuk kebutuhan aktivitas manusia semakin berkurang. Perkembangan perilaku masyarakat dan keberadaan RTH saling mempengaruhi, jadi seiring dengan perkembangan budaya dan kecenderungan masyarakat, maka RTH pun harus ikut berkembang, seperti yang dikemukakan oleh Carr, dkk (1992: 36). Tapi pada kenyataannya luas RTH di perkotaan setiap tahun semakin berkurang. Hal tersebut disebabkan terjadinya perubahan fungsi yang semula berupa lahan terbuka menjadi terbangun untuk berbagai keperluan seperti perumahan, industri, pertokoan, kantor, dan lainlain. Semakin sempitnya atau kurang memadainya RTH, khususnya taman kota dapat menimbulkan munculnya kerawanan dan penyakit sosial, sifat individualistik dan ketidakpedulian terhadap lingkungan yang sering ditemukan pada masyarakat perkotaan. Sesuai dengan umurnya yang semakin tua, keadaannya yang semakin kumuh, jumlah penduduknya yang semakin banyak dan membeludak, ditambah dengan keadaan lingkungan yang tidak mendukung didapati banyak pencemaran yang dihasilkan oleh permukiman padat, terutama yang dihasilkan banyak jenis pabrik yang mengelilingi Bandung. Kondisi lahan di Kota Bandung saat ini juga mengalami krisis terutama akibat kemarau panjang. Sekering dan sepanjang apapun musim kemarau, Bandung tidak pernah ditimpa krisis sumber air karena dengan dataran tinggi Bandung dikelilingi hutan, perkebunan dan banyak RTH ditambah dengan letaknya pada cekungan kawasan Bandung, cadangan air hujan akan selalu tersedia secara cukup dan baik. Masalahnya, RTH di Bandung beralih fungsi menjadi kawasan pemukiman liar, tempat usaha liar, tempat parkir, bahkan menjadi pompa bensin, kemudian lahan-lahan dan ladang di bagian utara, selatan atau timur Bandung juga sudah banyak yang berubah menjadi permukiman padat, bangunan pabrik, dan pusat perkotaan sehingga mengurangi luas lahan Ruang Terbuka Hijau. Idealnya, luas RTH minimal 30 % dari total luas wilayah Kota. Hingga kini, RTH Kota Bandung belum sesuai dengan standar tersebut. Menurut data Dinas Pertamanan dan Pemakaman Kota Bandung, RTH baru mencapai 7,86 persen. Padahal, menurut kebijakan yang tercantum didalam UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menyebutkan proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas wilayah kota. Proporsi ruang terbuka hijau publik pada wilayah kota paling sedikit 20 (dua puluh) persen dari luas wilayah kota. Tidak dapat dipungkiri bila saat ini banyak kualitas ruang kota kita semakin menurun dan masih kurang dari standar minimum sebuah kota yang nyaman, terutama pada penciptaan maupun pemanfaatan ruang terbuka hijau yang kurang memadai. Persoalan ini muncul bersamaan dengan tidak jelasnya mekanisme pengawasan dan pengendalian. Bahkan berbagai kasus yang berlangsung dari tahun ke tahun belum satupun yang diangkat ke pengadilan. Begitu pula dengan upaya relokasi pohon-pohon yang ditebang sejauh ini belum menunjukkan hasil yang optimal. Sepintas lalu memang terlihat, bahwa perubahan areal ruang terbuka hijau ini dapat membawa manfaat bagi PAD (Pendapatan Asli Daerah). Akan tetapi, pada akhirnya, manfaat tersebut secara kualitas menurun dan semakin lama menjadi tidak sebanding dengan dampak negatif terhadap kelestarian ekosistem lingkungan yang akan ditanggung oleh masyarakat.