// <![CDATA[PERAN SERTA STAKEHOLDER DALAM PELESTARIAN BANGUNAN BERSEJARAH DI KOTA BANDUNG.]]> BAMBANG SRIWIJAYA / 24.2001.038 Dosen Pembimbing 1 Widya Suryadini, ST, MT Dosen Pembimbing 1 Sri Risnawati, S.T. Dosen Pembimbing 2
Kota Bandung memiliki lebih dari 400 bangunan pusaka di Kota Bandung sehingga pernah dijuluki sebagai Laboratorium Arsitektur Indonesia. Mayoritas bangunan tersebut merupakan aritektur warisan Belanda mulai dari gaya Indische Empire (1860 hingga 1890-an) dan Art Deco (1920 hingga 1930-an). Pembangunan Kota Bandung yang cepat dan intensif pada awal abad ke-20 terjadi karena Otonomi Pemerintahan Kota tahun 1906 dan rencana Pemerintah Hindia Belanda untuk menjadikan Kota Bandung sebagai ibu kota serta pusat komando militer. Bangunan-bangunan bersejarah tersebut selain dapat menjadi obyek wisata yang menguntungkan, juga dapat menjadi simbol identitas dari Kota Bandung. Sudah seharusnya dilakukan usaha pelestarian terhadap bangunan-bangunan bersejarah tersebut untuk menjaga agar bangunan-bangunan tersebut tidak hilang atau mengalami perubahan bentuk dan fungsi yang drastis sehingga menghilangkan identitas dari bangunan tersebut. Konsep pelestarian bangunan bersejarah itu sendiri mengalami pergeseran dari kosep preservasi yang bersifat statis (mempertahankan keadaan aslinya) menjadi konservasi yang lebih dinamis. Untuk melestarikan bangunan-bangunan bersejarah tersebut memerlukan kerjasama dan koordinasi dari berbagai stakeholder terkait sehingga terdapat suatu mekanisme kerja yang terstruktur. Komponen stakeholder yang dimaksud adalah pemerintah (melalui instansi-instansi yang berwenang), pemilik bangunan bersejarah, pakar atau lembaga peduli terhadap kawasan dan bangunan bersejarah, serta pihak swasta/investor. Dari masing-masing stakeholder tersebut dapat diketahui pengaruh dan kepentingan terhadap usaha pelestarian bangunan bersejarah sehingga dapat ditentukan stakeholder kunci yang paling berperan.