// <![CDATA[EVALUASI PENERIMAAN PENDAPATAN ASLI DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA DARI KEGIATAN PERDAGANGAN, JASA DAN INDUSTRI.]]> ANNA MAXIANA / 24.2002.031 Dosen Pembimbing 1 Ira Irawati, S.T.,M.T. Dosen Pembimbing 1 Shinta Kusumawati, S.T. Dosen Pembimbing 2
Sehubungan dengan pelaksanaan otonomi daerah, Kabupaten Tasikmalaya melakukan pemekaran terhadap Kota administratif (Kotif) Tasikmalaya menjadi Kota Tasikmalaya berdasarkan Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tasikmalaya. Setelah proses pemekaran wilayah diresmikan, muncul beberapa masalah antara kabupaten induk dan kabupaten atau kota pemekarannya antara lain adanya pembagian guna lahan di Kabupaten Tasikmalaya dan pembagian aset serta pendapatan daerah. Pendapatan PDRB Kabupaten Tasikmalaya pun berkurang, penyebabnya adalah ketidakseimbangan antara pendapatan daerah yang diperoleh oleh wilayah kota dan kabupaten. Berdasarkan nilai PDRB tersebut dapat diketahui nilai Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Tasikmalaya. Hampir sebagian sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terdiri atas retribusi pasar, parkir, rumah sakit, dan terminal bus menjadi hak wilayah kota. Hal ini berakibat pada perubahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tasikmalaya. Tahun 2001, Kabupaten Tasikmalaya bisa mengumpulkan Rp 25 milyar. Setahun berikutnya, Pendapatan Asli Daerahnya (PAD) merosot menjadi Rp 14 milyar. Sebaliknya, Kota Tasikmalaya pada tahun yang sama sudah mendapat Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 21,3 milyar. Kegiatan perdagangan, jasa dan industri merupakan kegiatan yang paling banyak berubah akibat adanya pemekaran wilayah Kota Tasikmalaya. Dari hasil analisis dengan menggunakan analisis diskriminan diketahui variabel yang menjadi faktor pembeda pendapatan pajak dan retribusi Kabupaten Tasikmalaya. Adapun variabel yang menjadi pembeda kegiatan perdagangan adalah retribusi perdagangan, retribusi pasar, retribusi total selain perdagangan sedangkan variabel pembeda untuk kegiatan jasa adalah retribusi parkir, retribusi kebersihan/sampah, retribusi pelayanan kesehatan, retribusi sarana rekreasi, retribusi terminal, retribusi total selain jasa. Pemekaran wilayah mengakibatkan pembagian luas guna lahan perdagangan dan jasa antara Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Tasikmalaya. Luas guna lahan perdagangan dan jasa berubah sebesar 699,29 Ha, sedangkan luas guna lahan industri mengalami perubahan sebesar 1.700,62 Ha. Hal tersebut memunculkan asumsi bahwa setiap perubahan 1 Ha lahan perdagangan dan jasa maka akan ada perubahan nilai pajak dan retribusi sebesar Rp 45.888.004,34. Berdasarkan rencana guna lahan Kabupaten Tasikmalaya tahun 2014 luas guna lahan perdagangan jasa berubah sebesar 717,05 Ha, sehingga pendapatan pajak dan retribusi perdagangan dan jasa pada tahun 2014 akan mengalami perubahan sebesar Rp. 30.084.195.156. Pembagian luas lahan industri Kabupaten Tasikmalaya dengan Kota Tasikmalaya memunculkan asumsi bahwa setiap perubahan 1 Ha lahan industri maka akan ada perubahan nilai retribusi industri sebesar Rp1.143.597,8. Rencana guna lahan industri tahun 2014 akan mengalami perubahan luas lahan sebesar 1333,56 Ha menjadi 3568,2 Ha. Perubahan luas lahan industri akan merubah pendapatan dari industri dan pungutan lain yang terkait sebesar Rp. 1.525.056.28. Arahan kebijakan yang disarankan yaitu optimalisasi pungutan pajak dan retribusi kegiatan perdagangan, jasa dan industri serta pengawasan terhadap badan atau instansi terkait yang mempunyai kewenangan memungut pajak dan retribusi.