EVALUASI PENERIMAAN PENDAPATAN ASLI DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA DARI KEGIATAN PERDAGANGAN, JASA DAN INDUSTRI.
Sehubungan dengan pelaksanaan otonomi daerah, Kabupaten Tasikmalaya
melakukan pemekaran terhadap Kota administratif (Kotif) Tasikmalaya menjadi
Kota Tasikmalaya berdasarkan Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Tasikmalaya. Setelah proses pemekaran wilayah diresmikan,
muncul beberapa masalah antara kabupaten induk dan kabupaten atau kota
pemekarannya antara lain adanya pembagian guna lahan di Kabupaten
Tasikmalaya dan pembagian aset serta pendapatan daerah. Pendapatan PDRB
Kabupaten Tasikmalaya pun berkurang, penyebabnya adalah ketidakseimbangan
antara pendapatan daerah yang diperoleh oleh wilayah kota dan kabupaten.
Berdasarkan nilai PDRB tersebut dapat diketahui nilai Pendapatan Asli Daerah
Kabupaten Tasikmalaya. Hampir sebagian sumber utama Pendapatan Asli Daerah
(PAD) yang terdiri atas retribusi pasar, parkir, rumah sakit, dan terminal bus
menjadi hak wilayah kota. Hal ini berakibat pada perubahan Pendapatan Asli
Daerah (PAD) Kabupaten Tasikmalaya. Tahun 2001, Kabupaten Tasikmalaya bisa
mengumpulkan Rp 25 milyar. Setahun berikutnya, Pendapatan Asli Daerahnya
(PAD) merosot menjadi Rp 14 milyar. Sebaliknya, Kota Tasikmalaya pada tahun
yang sama sudah mendapat Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 21,3 milyar.
Kegiatan perdagangan, jasa dan industri merupakan kegiatan yang paling
banyak berubah akibat adanya pemekaran wilayah Kota Tasikmalaya. Dari hasil
analisis dengan menggunakan analisis diskriminan diketahui variabel yang menjadi
faktor pembeda pendapatan pajak dan retribusi Kabupaten Tasikmalaya. Adapun
variabel yang menjadi pembeda kegiatan perdagangan adalah retribusi
perdagangan, retribusi pasar, retribusi total selain perdagangan sedangkan variabel
pembeda untuk kegiatan jasa adalah retribusi parkir, retribusi kebersihan/sampah,
retribusi pelayanan kesehatan, retribusi sarana rekreasi, retribusi terminal, retribusi
total selain jasa.
Pemekaran wilayah mengakibatkan pembagian luas guna lahan
perdagangan dan jasa antara Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Tasikmalaya. Luas
guna lahan perdagangan dan jasa berubah sebesar 699,29 Ha, sedangkan luas guna
lahan industri mengalami perubahan sebesar 1.700,62 Ha. Hal tersebut
memunculkan asumsi bahwa setiap perubahan 1 Ha lahan perdagangan dan jasa
maka akan ada perubahan nilai pajak dan retribusi sebesar Rp 45.888.004,34.
Berdasarkan rencana guna lahan Kabupaten Tasikmalaya tahun 2014 luas guna
lahan perdagangan jasa berubah sebesar 717,05 Ha, sehingga pendapatan pajak
dan retribusi perdagangan dan jasa pada tahun 2014 akan mengalami perubahan
sebesar Rp. 30.084.195.156.
Pembagian luas lahan industri Kabupaten Tasikmalaya dengan Kota
Tasikmalaya memunculkan asumsi bahwa setiap perubahan 1 Ha lahan industri
maka akan ada perubahan nilai retribusi industri sebesar Rp1.143.597,8. Rencana
guna lahan industri tahun 2014 akan mengalami perubahan luas lahan sebesar
1333,56 Ha menjadi 3568,2 Ha. Perubahan luas lahan industri akan merubah
pendapatan dari industri dan pungutan lain yang terkait sebesar Rp. 1.525.056.28.
Arahan kebijakan yang disarankan yaitu optimalisasi pungutan pajak dan retribusi
kegiatan perdagangan, jasa dan industri serta pengawasan terhadap badan atau
instansi terkait yang mempunyai kewenangan memungut pajak dan retribusi.
Detail Information
Citation
APA Style
. (2008).EVALUASI PENERIMAAN PENDAPATAN ASLI DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA DARI KEGIATAN PERDAGANGAN, JASA DAN INDUSTRI. ().Teknik Planologi:FTSP
Chicago Style
.EVALUASI PENERIMAAN PENDAPATAN ASLI DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA DARI KEGIATAN PERDAGANGAN, JASA DAN INDUSTRI. ().Teknik Planologi:FTSP,2008.Text
MLA Style
.EVALUASI PENERIMAAN PENDAPATAN ASLI DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA DARI KEGIATAN PERDAGANGAN, JASA DAN INDUSTRI. ().Teknik Planologi:FTSP,2008.Text
Turabian Style
.EVALUASI PENERIMAAN PENDAPATAN ASLI DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA DARI KEGIATAN PERDAGANGAN, JASA DAN INDUSTRI. ().Teknik Planologi:FTSP,2008.Text