// <![CDATA[KELEMBAGAAN DALAM PENGELOLAAN DAS KAHAYAN DENGAN PENDEKATAN ONE RIVER ONE MANAGEMENT SYSTEM]]> YERO PRABORA / 24.2004.005 Dosen Pembimbing 1 Dr. Sadar Ir.,MSP Salahudin, ST.,MSi
Pengelolaan DAS (Daerah Aliran Sungai) merupakan bagian dari Kegiatan Penataan Ruang. Kegiatan ini merupakan upaya untuk mempertahankan keberlanjutan DAS baik dari daerah hulu hingga hilir. DAS Kahayan di Provinsi Kalimantan Tengah telah menjadi penopang bagi masyarakat yang hidup di sepanjang DAS. Pada saat ini, DAS Kahayan telah menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat yang tinggal di daerah hulu hingga hilir DAS Kahayan. Hal ini dikarenakan DAS Kahayan memiliki kekayaan sumberdaya alam yang melimpah seperti hasil tambang dan hutan. Namun seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk, keberadaan DAS Kahayan semakin terancam akibat berbagai macam aktivitas seperti aktivitas pertambangan, kehutanan, permukiman, transportasi, pariwisata, dan perikanan. Hal ini telah mengakibatkan munculnya berbagai permasalahan kualitas dan kuantitas terhadap keberadaan DAS Kahayan. Untuk dapat mempertahankan keberlanjutan DAS Kahayan di masa mendatang, sangat diperlukan adanya perhatian khusus dari berbagai pihak/lembaga/instansi yang terkait dalam pelaksanaan pengelolaan DAS Kahayan. Terkait dengan hal tersebut, maka tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui sistem kelembagaan sebagai subjek yang berperan dalam kegiatan pengelolaan DAS Kahayan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu melalui stakeholder mapping (pemetaan stakeholder) untuk memetakan lembaga/instansi baik pemerintah dan non pemerintah selaku stakeholders yang seharusnya terlibat dalam kegiatan pengelolaan DAS Kahayan. Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis, diketahui lembaga pemerintah saat ini yang terkait dalam kegiatan pengelolaan DAS Kahayan adalah BAPPEDA, BPLHD, Dinas Kehutanan, dan Dinas Pekerjaan Umum Bidang Pengairan. Sedangkan lembaga non pemerintah ialah lembaga Adat Dayak. Sistem kelembagaan yang telah berjalan akan dilihat berdasarkan kriteria pengelolaan DAS yang meliputi aktivitas perencanaan, pelaksanaan, pengorganisasian, dan pengendalian. Hai ini diperlukan sebagai salah satu upaya mengoptimumkan pelaksanaan pengelolaan DAS Kahayan. Karena sampai saat ini diketahui bahwa pelaksanaan kegiatan pengelolaan DAS Kahayan, masih bersifat parsial. Maka dengan mengetahui sistem kelembagaan yang telah berjalan, dapat dihasilkan masukan untuk membenahi sistem kelembagaan dalam pelaksanaan pengelolaan DAS Kahayan dengan pendekatan terpadu (One River One Management System) melalui upaya pembentukan TKPSDA (Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air). Masukan tersebut diharapkan dapat bermanfaat dalam keberlangsungan pengelolaan DAS Kahayan agar tetap terkelola dan terjaga sehingga Provinsi Kalimantan Tengah dapat menjadi salah satu provinsi yang berhasil menerapkan pendekatan terpadu, terutama dalam konteks pengelolaan DAS.