// <![CDATA[ANALISIS PENENTUAN LOKASI TPA SAMPAH (STUDI KASUS :]]> DANIL YUDHA SATRIA / 24.2005.025 Dosen Pembimbing 1 Enni Lindia Mayona, S.T.,M.T Andry Krisnaldi, S.T.,M.T
Perkembangan dan pertumbuhan kota pada dasarnya disebabkan oleh pertambahan penduduk baik secara alamiah, migrasi, perubahan dan perkembangan kegiatan usaha penduduk yang disebabkan oleh perubahan pola sosial budaya dan sosial ekonomi penduduk sebagai masyarakat kota. Kota Padang merupakan salah satu kota yang memiliki jumlah peningkatan pertambahan penduduk sangat signifikan sehingga penduduk memerlukan ruang untuk bermukim dan bekerja. Banyaknya kegiatan di Kota Padang menyebabkan perubahan fungsi lahan yang tidak sesuai dengan gunalahan yang berdampak terhadap fungsi lahan lainnya tak terkecuali TPA yang ada di Kecamatan Koto Tangah. TPA Kota Padang terletak 17 Km dari pusat Kota Padang memiliki luas sebesar 30 Ha. Akibat dampak dari perubahan guna lahan sekitar TPA menjadikan lokasi TPA saat ini tidak sesuai dengan kriteria-kriteria yang sudah ditentukan serta luas TPA yang terbatas untuk menampung timbulan sampah untuk 20 tahun kedepan, sehingga dibutuhkannya lokasi baru yang layak untuk dijadikan TPA. Penentuan lokasi yang sesuai dengan kriteria penentuan lokasi dilakukan melalui beberapa metode analisis yaitu analisis terhadap jumlah penduduk dan jumlah timbulan sampah 20 tahun kedepan, analisis dengan menggunakan metode pembobotan yang dilakukan oleh responden (para ahli, akademis, pegawai dinas kebersihan). Kriteria-kriteria dalam penetuan lokasi ini yaitu: kriteria utama yang terdiri dari kemiringan, hidrologi, kawasan lindung,kawasan bencana dan kriteria pendukung terdiri dari demografi, iklim aksesibilitas jalan. Kriteria tersebut nantinya akan diberi nilai prioritas yang dikalikan dengan bobot prioritas terhadap kecamatan sehingga diketahui jumlah nilai total prioritas dari masing-masing kecamatan. Hasil analisis yang telah dilakukan diketahui bahwa jumlah nilai total prioritas tertinggi berada di Kecamatan Lubuk Kilangan sebesar 1.92 dan nilai terendah terdapat pada Kecamatan Kuranji dengan nilai total prioritas sebesar 1.38, oleh karena itu Kecamatan yang paling layak untuk dijadikan TPA di Kota Padang yaitu Kecamatan Lubuk Kilangan yang memiliki 7 kelurahan. Upaya pengelolaan TPA melalui evaluasi jarak TPA dengan guna lahan permukiman, evaluasi efektifitas ijin mendirikan guna bangunan di sekitar daerah TPA sehingga tidak terjadi perubahan guna lahan, melakukan pengelolaan dengan menggunakan sistem sanitarry lanfill yang ditunjang dengan sarana dan prasarana yang memadai seperti jalan yang beraspal, dan kondisi TPS yang ditunjang dengan pengelolaan 4R(Reduce (Mengurangi), Reuse (Memakai kembali), Recycle (Mendaur ulang), Replace (Mengganti)).