// <![CDATA[EVALUASI KETERLIBATAN MASYARAKAT DALAM BIDANG PENATAAN RUANG BERDASARKAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (KASUS :]]> MACCA DONNOVANT / 24.1999.034 Dosen Pembimbing 1 Ira Irawati, ST.,M.T Salahudin, ST.M.Si
Penyelenggaraan penataan ruang pada dasarnya dilakukan oleh pemerintah dengan peranserta masyarakat. Tanpa adanya peranserta masyarakat, pemerintah tidak bisa menjalankan program-program yang berkaitan dengan penataan ruang dengan maksimal. Sebagai upaya pemerintah untuk melibatkan peranserta masyarakat dalam bidang penataan ruang maka pemerintah membuat aturan yang dapat dijadikan acuan. Aturan tersebut dinamakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Penataan Ruang (Aspek Keterlibatan Masyarakat). Standar Pelayanan Minimal tersebut disusun berdasarkan kepada kewenangan wajib pemerintah kabupaten/kota yang harus diberikan kepada masyarakat. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pemenuhan keterlibatan langsung masyarakat dalam penataan ruang terkait dalam penyusunan Rencana Umum Tata Ruang Kota Pekanbaru Periode 2002-2006 sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal Bidang Penataan Ruang (Aspek Pelibatan Masyarakat). Ruang lingkup subtansi keterlibatan masyarakat menurut kewenangan wajib dana standar pelayanan minimal adalah penyusunan Rencana Umum Tata Ruang Kota, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Penelitian ini menggunakan teknik wawancara dengan teknik sampling purposive sampling untuk menentukan responden dalam wawancara. Jenis penelitian ini adalah penelitian evaluasi melalui pendekatan evaluasi tipe formatif. Berdasarkan penilaian terhadap keterlibatan masyarakat dalam penataan ruang terkait penyusunan Rencana Umum Tata Ruang Kota Pekanbaru periode 2002-2006 adalah belum semuanya terpenuhi menurut standar pelayanan minimal. Dilihat dari sisi penyusunan Rencana Umum Tata Ruang Kota, Pemerintah Kota Pekanbaru sudah memenuhi prosedur yang terdapat pada standar pelayanan minimal. Dilihat dari sisi pemanfaatan ruang, pada tahap penyusunan anggaran terdapat ketimpangan dalam keterlibatan masyarakat. Hanya tokoh masyarakat yang ikut terlibat, sementara koordinator RT/RW tidak dilibatkan. Disini, Pemerintah Kota Pekanbaru tidak bersifat transparansi kepada seluruh lapisan masyarakat. Dilihat dari sisi pengendalian pemanfaatan ruang, organisasi yang ditunjuk untuk menampung semua pengaduan masyarakat Kota Pekanbaru tidak berjalan sebagaimana mestinya. Itu dapat dilihat dari banyaknya masyarakat yang enggan mendatangi Organisasi Pengaduan Masyarakat yang ada disetiap kantor Kecamatan untuk menyampaikan keluhannya dikarenakan masyarakat menganggap bahwa keluhan mereka terkait penataan ruang hanya sekedar wacana saja tanpa ada tindak lanjutnya. Rekomendasi yang dapat diberikan kepada Pemerintah Kota hendaknya harus bersifat transparansi kepada seluruh lapisan masyarakat terhadap kegiatan yang berhubungan dengan penataan ruang terkait dengan pelibatan masyarakat. Untuk pengaduan masyarakat terkait penataan ruang, Pemerintah Kota Pekanbaru harus benar-benar melakukan seleksi kepada sumber daya manusia yang duduk dalam organisasi yang berkaitan dengan pengaduan masyarakat bidang penataan ruang.