// <![CDATA[IDENTIFIKASI KONDISI DAN PERMASALAHAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH (UMKM) TERKAIT KEBIJAKAN INSENTIF (STUDI KASUS:]]> FRADITA SANDI / 24.2006.015 Dosen Pembimbing 1 Salahudin, ST., MSi. Dosen Pembimbing 2 Dr. Sadar Yuni Raharjo. Ir., M.T. Dosen Pembimbing 1
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu pilar utama yang memberikan kontribusi yang cukup besar bagi perekonomian nasional. Hal tersebut dapat dilihat dari perannya sebesar 58,17% terhadap PDB dan 97,30% penyerapan tenaga kerja pada tahun 2009. Begitu pun halnya dengan Kota Bandung, UMKM di Kota Bandung mampu menyerap 84% tenaga kerja di Kota Bandung. Salah satu pusat kegiatan UMKM di Kota Bandung adalah Sentra Sentra Kaos Suci. Sentra Kaos Suci merupakan satu dari tujuh sentra industri yang menjadi andalan bagi Kota Bandung. Meskipun peranannya yang cukup besar bagi perekonomian Kota Bandung, permasalahan yang dihadapi UMKM Sentra Kaos Suci cukup beragam salah satu di antaranya, sekitar 93,62% pelaku usaha di Sentra Kaos Suci tidak memiliki izin. Kondisi tersebut mengakibatkan 93,62% pelaku usaha di Sentra Kaos Suci tidak bisa mengakses insentif dari pemerintah. Insentif tersebut berupa bantuan kemudahan dalam mengakses pinjaman modal dan pasar. Sedangkan untuk mendapat insentif, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah adanya izin usaha. Oleh karena itu, kebijakan insentif tersebut belum berjalan dengan baik di Sentra Kaos Suci sehingga yang menjadi tujuan dari studi ini adalah untuk Mengetahui Kebijakan dan Kebutuhan UMKM di Sentra Kaos Suci Terkait Kebijakan Insentif Dilihat dari Kondisi dan Permasalahan UMKM di Sentra Kaos Suci. Jenis penelitian dalam studi ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan analisis data kualitatif. Penelitian deskriptif pada studi ini mencoba mendeskripsikan kondisi eksisting dan permasalahan UMKM di Sentra Kaos Suci dari aspek kebijakan, perizinan, modal, pasar, dan keruangan. Berdasarkan analisis yang dilakukan, jumlah UMKM di Sentra Kaos Suci tidak memiliki izin usaha cukup tinggi yaitu 93,62%. Permasalahan UMKM di Sentra Kaos Suci adalah sebagian besar tanah di Sentra Kaos Suci yang ditempati oleh pelaku usaha adalah tanah milik Pemerintah Kota Bandung dan pelaku usaha tidak memiliki bukti kepemilikan atas tanah (akta/sertifikat tanah) tersebut. Kondisi tersebut menyebabkan pelaku usaha di Sentra kesulitan memenuhi persyaratan perizinan di antaranya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Oleh karena itu, 93,62% pelaku usaha di Sentra Kaos Suci kesulitan memperoleh kredit pinjaman dan tidak bisa mengikuti kegiatan pemasaran yang diselenggarakan Pemerintah Kota Bandung. Upaya yang bisa dilakukan supaya program insentif bagi UMKM di Sentra Kaos Suci bisa berjalan dengan baik adalah dengan memberikan hak penguasaan tanah di Sentra Kaos Suci kepada pelaku usaha. Hak untuk penguasaan tanah tersebut dapat berupa hak sewa atas tanah untuk bangunan. Dengan demikian pelaku usaha bisa memenuhi persyatratan dalam perizinan sehingga pelaku usaha di Sentra Kaos Suci bisa mendapat insentif dari pemerintah dan bisa mengajukan pinjaman kredit perbankan. Selain itu, Pemerintah Daerah Kota Bandung juga diuntungkan melalui melalui penyerapan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sumber PAD tersebut adalah berasal dari biaya sewa atas tanah milik pemerintah dan biaya pengurusan perizinan.