// <![CDATA[STUDI KOMPARATIF PENANGANAN PKL DI KOTA BANDUNG DENGAN PENANGANAN PKL DI KOTA SOLO]]> IKLIMA ALIMAH / 24.2007.016 Dosen Pembimbing 1 Dr. Sadar Yuni Raharjo, Ir.,MSP Meitri Hening Chrisna D. ST., M.T
Kebijakan merupakan rangkaian konsep dan asas yang menjadi pedoman dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak. Salah satu permasalahan di dalam penataan ruang adalah adanya kesemrawutan, salah satu faktor penyebab kesemrawutan kota yang ditimbulkan oleh pedagang kaki lima (PKL) yang berdagang di ruang publik atau trotoar telah mengubah fungsi-fungsi sosial fasilitas umum. Tujuan penyusunan laporan ini adalah membandingkan penanganan PKL Kota Bandung dengan penanganan PKL Kota Solo, sehingga hasil yang dikeluarkan dapat dijadikan sebagai masukan dalam penanganan PKL di Kota Bandung. Sasaran untuk mencapai tujuan di atas yaitu dengan 1. Mengidentifikasi kebijakan penanganan PKL Kota Solo dengan Kota Bandung. 2. Mengidentifikasi prosedur tahapan pelaksanaan kebijakan Kota Solo dengan Kota Bandung 3. Mengidentifikasi tahapan pelaksanaan kebijakan Kota Solo dengan Kota Bandung 4. Membandingkan penanganan PKL di Kota Bandung dan Kota Solo 5. Mengidentifikasi faktor penyebab keberhasilan penanganan PKL di Kota Solo 6. Mengidentifikasi faktor kegagalan penanganan PKL di Kota Bandung Analisis dilakukan berdasarkan proses penerapan kebijakan pkl. Tahapan analisis yang dilakukan dalam studi komparatif penanganan pkl di Kota Solo dengan Kota Bandung, adalah mengidentifikasi kebijakan penanganan PKL Kota Solo dengan Kota Bandung, mengidentifikasi prosedur tahapan pelaksanaan kebijakan Kota Solo, mengidentifikasi tahapan pelaksanaan kebijakan Kota Bandung, dan menganalisis faktor penyebab keberhasilan penanganan PKL. Kesimpulan dari hasil analisis yang didapat yaitu penanganan PKL di Kota Bandung di fokuskan pada keputusan SK Walikota yang dipandang tidak cukup kuat dalam penanganan PKL di Kota Bandung. Sedangkan di Kota Solo, penanganan PKL lebih difokuskan, sehingga Kota Solo memiliki Peraturan yang kuat setingkat PERDA. Tahapan penanganan PKL yang dilakukan di Kota Bandung lebih berpihak pada keinginan pemerintah, sedangkan di Kota Solo difokuskan pada keinginan PKL. Hasil analisis tersebut memberikan masukan bahwa diperlukan perda dalam pengelolaan PKL, dan diperlukan interaksi pemerintah dalam proses sosialisasi untuk menangani PKL