// <![CDATA[IDENTIFIKASI PROSES PENETAPAN PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW) (STUDI KASUS :]]> DINAR OKTARIA SUPARDI / 24-2007-032 Dosen Pembimbing 1 Dr. Sadar Yuni Raharjo, Ir., M.T Andry Krisnaldi, ST.,MT
Penyelenggaraan penataan ruang di Indonesia dilandasi oleh Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Berdasarkan UU No. 26 Tahun 2007, penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang, atau biasa disebut turbinlakwas penataan ruang. Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional . Legalisasi dokumen tata ruang juga menjadi hal yang sangat penting untuk diperhatikan sesuai dengan amanat pasal 78 ayat 4 Undang-Undang No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menyatakan bahwa semua Peraturan Daerah (PERDA) provinsi tentang Tata Ruang Wilayah Provinsi disusun atau disesuaikan paling lambat dalam waktu 2 tahun tahun terhitung sejak Undang-undang No.26 tahun 2007 tersebut diberlakukan. Namun demikian, sampai saat ini penyelesaian Peraturan Daerah Provinsi tentang RTRW di Indonesia yang diamanatkan kepada pemerintah daerah dan pemerintah pusat berjalan masih lambat. Hingga saat ini, dari 33 Provinsi, 398 Kabupaten dan 93 Kota, baru 8 provinsi, 19 Kabupaten dan 6 Kota yang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan Peraturan Daerahnya. Oleh karena itu, percepatan penyelesaian Perda RTRW bukan untuk kepentingan satu sektor tetapi untuk kesejahteraan masyarakat. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui proses penetapan Peraturan Daerah tentang RTRW Provinsi Jawa Barat dengan fokus kajian lamanya waktu dalam mengidentifikasi Proses Penetapan Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan mengetahui permasalahan yang terjadi pada saat penetapanya baik di tingkat provinsi maupun ditingkat pusat (nasional)dilihat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 28 tahun 2008, mengatur tentang tata cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Daerah. Berdasarkan hasil dari analisis, Proses Penetapan Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dinilai gagal atau tidak berhasil sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Pekerjaan Umum no 15 tahun 2009, permasalahan penetapan yang dominan yang muncul terdapat di pusat, terdapat 3 permasalahan yang menghambat proses penetapan yaitu Prosedur, Substansi dan Sumber Daya Manusia. Alur mekanisme pedoman yang lambat dikeluarkan oleh Kementerian Pusat sehingga menghambat daerah untuk dapat mengakomodir peraturan/pedoman yang diberikan,sehingga terdapat banyak kementerian yang dirasa belum siap dalam mengatur dan memfasilitasi proses penetapan Raperda tentang RTRW Provinsi ini, ditambah masing-masing kementerian mempunyai kepentiangan yang berbeda, seharusnya saat keputusan dibuat sekaligus dengan perangkat mekanisme penetapan yang secara fungsional berfungsi maksimal, juga dengan Standar Operasioal yang jelas dengan jangka waktu penetapan secara profesional yang memang untuk mengatur kepentingan bersama tingkat provinsi bukan hanya mengatur kepentingan tiap kementerian.