// <![CDATA[EVALUASI PEMEKARAN WILAYAH KABUPATEN/KOTA ( STUDI KASUS :]]> TITIS PUJI AMBARWATI / 24 2006 033 Penulis Sony Herdiana, ST., MReg.Dev.
Sejak penyelenggaran kebijakan otonomi daerah dicanangkan banyak daerah-daerah yang cenderung melakukan pemekaran wilayah. Pemekaran wilayah itu sendiri mulai berkembang sejak UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah ditetapkan. Peluang untuk melakukan pemekaran wilayah atau suatu daerah baru dapat terlaksana apabila sudah memenuhi dan mengikuti prosedur dan mekanisme yang berlaku sesuai dengan syarat yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007. Dimana syarat yang dimaksud dalam PP No 78 Tahun 2007 itu meliputi syarat administratif, teknis dan fisik kewilayahan. Pembentukan suatu daerah otonomi baru dimungkinkan jika memenuhi persyaratan atau indikator-indikator yang mewakili setiap variabelnya, Salah satu dasar pertimbangan pemekaran daerah dimaksud adalah dalam rangka menciptakan kemandirian dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Namun, keinginan pemekaran daerah semakin besar karena ada alasan politik oleh oknum tertentu. Hal itu dapat terlihat dari sejumlah permasalahan yang ditimbulkan dari dampak pemekaran tersebut. Oleh karena itu, perlu dilakukan suatu evaluasi mengenai pemekaran wilayah di Propinsi Jawa Barat, dengan menentukan variabel dan indikator yang mampu mewakili setiap indikator yang terdapat pada PP no 78 Tahun 2007. Bertujuan untuk mengetahui sejauh mana tingkat keberhasilan pemekaran terhadap pemenuhan perkembangan kesejahteraan, serta untuk memberi solusi terhadap pelaksanaan pemekaran wilayah yang kurang berhasil. Untuk mencapai tujuan di atas, kegiatan diawali dengan pengumpulan data dan pengukuran variabel-variabel penilaian melalui satu atau lebih indikator penilaian. Pendekatan dilakukan baik melalui survei primer maupun survei sekunder sebagai landasan dalam melakukan analisis. Untuk analisis, pengkajiannya lebih ditekankan pada penilaian dan perbandingan dari setiap variabel yang dianggap dapat mewakili indikator dari PP No 78 Tahun 200. Selanjutnya, dilakukan perbandingan kondisi wilayah antara sebelum melakukakan pemekaran dengan kondisi wilayah setelah melakukan pemekaran, selanjutnya dilakukan juga tabulasi silang antar variabel yang dikaji, untuk mengetahui keterhubungan dan keterkaitan variabel satu sama lainnya. Dari hasil analisis dapat disimpulkan bahwa terdapat perbedaan persepsi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah terhadap maksud dan tujuan serta proses pemekaran daerah. Pemerintah pusat berkeinginan untuk mencari daerah otonom baru yang memang dapat berdiri sendiri dan mandiri. Oleh karena itu disusunlah seperangkat indikator yang pada hakekatnya berupaya mengidentifikasi kemampuan calon daerah otonom baru. Namun, pemerintah daerah melihat pemekaran daerah sebagai upaya untuk dapat keluar dari kondisi keterpurukan dan ketrbelakangan pembangunan.