// <![CDATA[KAJIAN IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 2011 DALAM PENYEDIAN RUMAH MINIMAL TIPE 36]]> HAMZAH NAUFAL FADHILAH / 242008001 Dosen Pembimbing 1 0418066502 - Dr. Sadar Yuni Rahardjo, Ir., MT.
Kebutuhan akan rumah berbanding lurus dengan pertumbuhan jumlah penduduk. Kota Bandung mengalami permasalahan dalam penyedian perumahan yaitu keterbatasan lahan, munculnya permukiman kumuh, dan tingginya backlog rumah. Penyediaan perumahan yang diatur dalam Undang-undang No. 1 Tahun 2011 Pasal 22 Ayat 3 yang menetapkan luas minimal rumah adalah 36m2 (tipe 36). Namun pada kenyataanya, 90% masyarakat membeli rumah dibawah tipe 36. Oleh sebab itu perlu dilihat daya beli masyarakat di Kota Bandung dalam membeli rumah tipe 36. Kota Bandung memiliki backlog perumahan pada tahun 2008 sebanyak 21.172 unit, sehingga rumah yang harus disediakan tidak hanya untuk menutupi kebutuhan rumah berdasarkan pertumbuhan jumlah penduduk. Penyedian lahan yang dibutuhkan untuk perumahan sampai dengan tahun 2030 adalah 65% dari total luas lahan Kota Bandung atau 5% lebih banyak dari target yang ditetapkan dalam RTRW Kota Bandung 2010. Harga jual rumah yang disediakan oleh pengembang, perumnas maupun secara swadaya tidak berbeda jauh. Hal ini dikarenakan harga jual rumah di Kota Bandung mengikuti harga pasaran. Jenis cicilan pembayaran rumah terdiri dari cicilan 5 tahun, 10 tahun, atau 15 tahun. Kelompok masyarakat sejahtera II di Kota Bandung tidak dapat membeli rumah tipe 36 baik yang disediakan oleh pengembang, prumnas, ataupun secara swadaya. Hanya masyarakat sejahtera III dan III plus yang dapat membeli rumah tipe 36 dengan jangka waktu cicilan 5 tahun, 10 tahun atau 15 tahun. Kelompok masyarakat sejahtera II hanya mampu mencicil rumah tipe 22 dengan jangka waktu cicilan 15 tahun. Masyarakat di Kota Bandung masih belum bisa menjangkau rumah tipe 36 yang ditetapkan dalam Undang-undang No. 1 tahun 2011, sehingga perlu dikaji lagi minimal luasan rumah.