KAJIAN KEBERSEDIAAN OPERATOR ANGKUTAN KOTA DI KOTA BANDUNG UNTUK MENGUBAH SISTEM PENGUPAHAN
Angkutan kota sebagai sarana yang digunakan masyarakat dalam
menunjang pergerakan sehari-hari, harus dapat memberikan pelayanan
yang aman dan nyaman bagi penggunanya. Pada kenyataannya pelayanan
angkutan kota di Kota Bandung sangat jauh dari kata aman dan nyaman.
Salah satu pemicu kurang baiknya pelayanan angkutan kota, karena adanya
sistem setoran yang mengharuskan supir membayar uang sewa kepada
pemilik kendaraan. Kondisi ini membuat supir berusaha dengan cara
apapun agar dapat membayar uang sewa kendaraan (setoran), dan tentunya
mendapatkan keuntungan tanpa memperhatikan kenyamanan pengguna
angkutan kota.
Oleh sebab itu, perlunya suatu sistem pengupahan baru yang dapat
menjamin kepastian peghasilan supir setiap bulannya, yaitu sistem gaji
tetap. Untuk itu, perlu diketahui apakah supir angkutan kota di Kota
Bandung bersedia menggunakan sistem gaji tetap?.
Untuk mengetahui kebersediaan menggunakan dan menerapkan sistem
gaji tetap, dilakukan survey primer kepada supir dan operator angkot yaitu
dengan diwawancarai, kemudian menganalisis dengan menilai kebersedian
supir, dan membandingkan persepsi supir dengan persepsi operator
angkutan kota untuk menerapkan sistem gaji tetap
Dari hasil kajian yang dilakukan, menunjukan bahwa 100% supir
angkutan kota pada 4 (empat) rute (Margahayu Raya-Ledeng, Dago Riung-
Bandung, Abdul Muis-Dago, Stasiun Hall-Gunung Batu) di Kota Bandung
bersedia menggunakan sistem gaji tetap; namun besaran upah yang
dianggap layak oleh supir pada rute Dago-Riung Bandung berbeda dengan
supir pada rute Margahayu Raya-Ledeng, Abdul Muis-Dago dan Stasiun
Hall-Gunung Batu.
Supir pada rute Dago-Riung Bandung menilai upah yang layak diterima
sebesar Rp.2.000.000.-Rp.2.500.000.per bulan, sedangkan supir pada rute
Margahayu Raya-Ledeng, Abdul Muis-Dago dan Stasiun Hall-Gunung Batu
menilai upah Rp.2.000.000.per bulan sudah layak, hal ini karena berkorelasi
dengan pendapatan sehari-hari supir. Hasil kajian terhadap operator
angkutan kota (pemilik kendaraan) menunjukan operator angkutan kota
tidak bersedia menerapkan sistem gaji tetap karena akan merugi.
Oleh karena itu solusi yang direkomendasikan antara lain : perlunya
pengembangan kerjasama antara pemerintah dan operator berupa kebijikan
subsidi untuk menutupi kerugian operator, agar operator angkutan kota mau
menerapkan sistem gaji tetap; sistem gaji tetap terhadap supir pada empat
rute angkot Kota Bandung dapat diterapkan, namun besaran upah pada
supir rute Dago-Riung Bandung tidak dapat disamakan dengan tiga rute
lain.
Detail Information
Citation
APA Style
. (2014).KAJIAN KEBERSEDIAAN OPERATOR ANGKUTAN KOTA DI KOTA BANDUNG UNTUK MENGUBAH SISTEM PENGUPAHAN ().Teknik Planologi:FTSP
Chicago Style
.KAJIAN KEBERSEDIAAN OPERATOR ANGKUTAN KOTA DI KOTA BANDUNG UNTUK MENGUBAH SISTEM PENGUPAHAN ().Teknik Planologi:FTSP,2014.Text
MLA Style
.KAJIAN KEBERSEDIAAN OPERATOR ANGKUTAN KOTA DI KOTA BANDUNG UNTUK MENGUBAH SISTEM PENGUPAHAN ().Teknik Planologi:FTSP,2014.Text
Turabian Style
.KAJIAN KEBERSEDIAAN OPERATOR ANGKUTAN KOTA DI KOTA BANDUNG UNTUK MENGUBAH SISTEM PENGUPAHAN ().Teknik Planologi:FTSP,2014.Text