// <![CDATA[IDENTIFIKASI SIMPUL-SIMPUL KEGIATAN KORIDOR KAWASAN PERKOTAAN DABO-JAGOH]]> Encik Ryan Pradana Fekri / 242010024 Dosen Pembimbing 1 Dr. Sadar Yuni Raharjo, Ir., M.T.
Saat ini antara Kawasan Perkotaan Dabo dan Desa Jagoh telah tumbuh dan berkembang dua koridor wilayah yaitu koridor wilayah utara yang berada di Kecamatan Singkep Barat dan koridor wilayah selatan yang berada di Kecamatan Singkep Pesisir, kedua koridor tersebut merupakan akses dan jalur dari Kawasan Perkotaan Dabo menuju Desa Jagoh khususnya Pelabuhan Jagoh maupun sebaliknya. Perkembangan dua koridor wilayah ini ditandai dengan tumbuh dan berkembangnya simpul-simpul kegiatan yang ada pada koridor wilayah utara maupun koridor wilayah selatan. Tujuan dari penelitian ini adalah mengidentifikasi simpul-simpul kegiatan di koridor wilayah utara, Kecamatan Singkep Barat dan koridor wilayah selatan, Kecamatan Singkep Pesisir dalam rangka mengetahui perkembangan wilayah disepanjang koridor yang menghubungkan Kawasan Perkotaan Dabo dengan Desa Jagoh. Hasil penelitian yang diperoleh berdasarkan analisis yang telah dilakukan menunjukan bahwa persebaran hirarki simpul terlihat bahwa hirarki I hanya berada di Kawasan Perkotaan Dabo sedangkan simpul-simpul kegiatan di koridor wilayah selatan dan koridor wilayah utara berada pada hirarki III, hal ini memberikan indikasi bahwa pengembangan wilayah tidak merata pada setiap wilayah karena masih terkonsentrasi di Kawasan Perkotaan Dabo sehingga menyebabkan simpul-simpul kegiatan di koridor wilayah selatan dan koridor wilayah utara masih tertinggal perkembangannya. Oleh karena itu, beberapa solusi yang menjadi rekomendasi dari hasil penelitian ini antara lain perlu meningkatkan hirarki simpul-simpul kegiatan di koridor wilayah selatan dan koridor wilayah utara dengan cara meningkatkan ketersediaan fasilitas pelayanan umum, kegiatan perekonomian, infrastruktur untuk meningkatkan aksesibilitas dan meningkatkan pembangunan pada masing-masing simpul di kedua koridor wilayah tersebut dan simpulsimpul kegiatan di koridor wilayah utara dan koridor wilayah selatan sudah seharusnya diatur dalam Kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lingga.