// <![CDATA[IDENTIFIKASI PENGETAHUAN PEMOHON DALAM PROSES PENGAJUAN IMB DI KOTA TANJUNGPINANG]]> Iswenda Yendra Kurniawan / 242010011 Dosen Pembimbing 1 Akhmad Setiobudi, Ir, MT Dosen Pembimbing 1
Izin Mendirikan Bangunan atau IMB adalah perizinan yang diberikan oleh kepala daerah kepada masyarakat yang memiliki bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. Pendapat masyarakat yang menyatakan proses pembuatan IMB itu sulit, merupakan latarbelakang bagi peneliti dalam mengidentifikasi pengetahuan pemohon dalam proses penganjuan IMB, melalui perbandingan antara temuan – temuan dilapangan dan ketentuan yang telah ditetapkan mengenai proses pelaksanaan pengajuan IMB, jadi pada penelitian ini pengetahuan mengenai proses pengajuan IMB yang telah dilakukan oleh pemohon, diperoleh melalui lembar kuesioner, kemudian hasil kuesioner yang telah diisi oleh pemohon dibandingkan dengan ketentuan – ketentuan mengenai IMB yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang, sehingga dapat diketahui telah sejauh mana pengetahuan mengenai proses pelaksanaan pengajuan IMB yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang. Dari hasil analisis dapat disimpulkan bahwa persyaratan mengenai pengajuan IMB telah diketahui dan dilengkapi oleh pemohon. Berdasarkan waktu penyelesaian IMB diperoleh hasil bahwa pemohon sudah mengetahui waktu penyelesaian IMB yaitu dibawah 25 hari, kemudian mengenai biaya retribusi IMB dari hasil analisis diketahui bahwa biaya retribusi termasuk relatif murah dan berdasarkan sasaran mengenai pengetahuan pemohon terhadap proses pelaksanaan IMB yang telah dilakukan oleh pemohon, diperoleh nilai keseluruhan rata –rata yaitu 98.5 ini menunjukan bahwa proses pengajuan IMB di Kota Tanjungpinang telah diketahui oleh pemohon. Rekomendasi yang diberikan dalam penelitian ini ialah tetap melakukan sosialisasi mengenai mekanisme IMB dan manfaat memiliki IMB, baik dalam bentuk pertemuan maupun turun langsung ke masyarakat dan perlu tersedianya satu tempat (kantor) khusus yang mengurus seluruh tahapan/proses IMB sehingga dapat mempermudah proses pengajuan IMB.