IDENTIFIKASI PENGETAHUAN PEMOHON DALAM PROSES PENGAJUAN IMB DI KOTA TANJUNGPINANG
Izin Mendirikan Bangunan atau IMB adalah perizinan yang diberikan oleh
kepala daerah kepada masyarakat yang memiliki bangunan untuk membangun baru,
mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan
persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. Pendapat
masyarakat yang menyatakan proses pembuatan IMB itu sulit, merupakan
latarbelakang bagi peneliti dalam mengidentifikasi pengetahuan pemohon dalam
proses penganjuan IMB, melalui perbandingan antara temuan – temuan dilapangan
dan ketentuan yang telah ditetapkan mengenai proses pelaksanaan pengajuan IMB,
jadi pada penelitian ini pengetahuan mengenai proses pengajuan IMB yang telah
dilakukan oleh pemohon, diperoleh melalui lembar kuesioner, kemudian hasil
kuesioner yang telah diisi oleh pemohon dibandingkan dengan ketentuan – ketentuan
mengenai IMB yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang, sehingga
dapat diketahui telah sejauh mana pengetahuan mengenai proses pelaksanaan
pengajuan IMB yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Dari hasil analisis dapat disimpulkan bahwa persyaratan mengenai
pengajuan IMB telah diketahui dan dilengkapi oleh pemohon. Berdasarkan waktu
penyelesaian IMB diperoleh hasil bahwa pemohon sudah mengetahui waktu
penyelesaian IMB yaitu dibawah 25 hari, kemudian mengenai biaya retribusi IMB
dari hasil analisis diketahui bahwa biaya retribusi termasuk relatif murah dan
berdasarkan sasaran mengenai pengetahuan pemohon terhadap proses pelaksanaan
IMB yang telah dilakukan oleh pemohon, diperoleh nilai keseluruhan rata –rata
yaitu 98.5 ini menunjukan bahwa proses pengajuan IMB di Kota Tanjungpinang
telah diketahui oleh pemohon. Rekomendasi yang diberikan dalam penelitian ini
ialah tetap melakukan sosialisasi mengenai mekanisme IMB dan manfaat memiliki
IMB, baik dalam bentuk pertemuan maupun turun langsung ke masyarakat dan perlu
tersedianya satu tempat (kantor) khusus yang mengurus seluruh tahapan/proses IMB
sehingga dapat mempermudah proses pengajuan IMB.
Detail Information
Citation
APA Style
. (2015).IDENTIFIKASI PENGETAHUAN PEMOHON DALAM PROSES PENGAJUAN IMB DI KOTA TANJUNGPINANG ().Teknik Planologi:FTSP
Chicago Style
.IDENTIFIKASI PENGETAHUAN PEMOHON DALAM PROSES PENGAJUAN IMB DI KOTA TANJUNGPINANG ().Teknik Planologi:FTSP,2015.Text
MLA Style
.IDENTIFIKASI PENGETAHUAN PEMOHON DALAM PROSES PENGAJUAN IMB DI KOTA TANJUNGPINANG ().Teknik Planologi:FTSP,2015.Text
Turabian Style
.IDENTIFIKASI PENGETAHUAN PEMOHON DALAM PROSES PENGAJUAN IMB DI KOTA TANJUNGPINANG ().Teknik Planologi:FTSP,2015.Text