// <![CDATA[EVALUASI IMPLEMENTASI PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG DI KECAMATAN CIDADAP, KOTA BANDUNG]]> RIZKA KURNIA MAYANGSARI / 242010021 Dosen Pembimbing 1 Dr. Sadar Yuni Raharjo, Ir., MT. Penulis
Ruang merupakan objek terbatas. Dengan keterbatasan ruang tersebut dibuatlah aturan pemanfaatan ruang agar terciptanya ketertiban dan kenyamanan dalam beraktifitas. Manusia semakin bertambah dan membutuhkan ruang untuk beraktifitas, maka pemanfaatan ruang merambah kawasan lindung dan juga menimbulkan penyimpangan pemanfaatan ruang terhadap aturan yang telah dibuat. Penelitian ini membahas evaluasi implementasi pengendalian pemanfaatan ruang di Kecamatan Cidadap, Kota Bandung pada perizinan pemanfaatan ruang tahun 2011 sampai 2014. Kecamatan Cidadap masuk kedalam WP Cibeunying yang sebagian wilayah Kecamatan Cidadap merupakan Kawasan Bandung Utara (KBU). Penelitian ini melihat kesesuaian perizinan pemanfaatan ruang yang dikeluarkan oleh dinas pemberi izin pemanfaatan ruang tahun 2011 sampai bulan April tahun 2014 dengan implementasi pemanfaatan ruang tahun 2014 dibandingkan dengan pemanfaatan ruang berdasarkan rencana pemanfaatan ruang Kecamatan Cidadap yang terdapat pada RDTR WP Cibeunying tahun 2010. Sebanyak 103 data izin pemanfaatan ruang yang dikaji pada penelitian ini. Setelah dilakukan analisis diperoleh dua status pemanfaatan ruang, yaitu sesuai dan tidak sesuai. 88% pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana pemanfaatan ruang WP Cibeunying tahun 2010 dan 12% pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan rencana pemanfaatan ruang WP Cibeunying tahun 2010. Maka dapat disimpulkan bahwa pemanfaatan ruang di Kecamatan Cidadap sudah berhasil dilihat dari persentase kesesuaian pemanfaatan ruang yang sesuai lebih besar dibandingkan dengan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai.