// <![CDATA[KAJIAN IMPLEMENTASI PERATURAN RUANG TERBUKA HIJAU PADA KAWASAN RESORT DAGO PAKAR]]> Syafroyogi.F / 222008074 Dosen Pembimbing 1 Emma Akmalah,Ph.D Nursetiawan,Ph.D.
Dalam tinjauan mengenai RTH di lapangan diketahui ada 2 aspek yang tidak memenuhi persyaratan, yaitu penyediaan KDB dan KLB yang tidak sesuai dengan Perda Jabar No.1 tahun 2008. Dalam tinjauan mengenai RTNH di lapangan diketahui bahwa developer Resort Dago Pakar tidak melakukan pemanfaatan RTNH berupa roof garden. Dalam tinjauan infrastruktur RTH di lapangan diketahui bahwa developer Resort Dago Pakar hanya menyediakan air bersih, akan tetapi untuk sampah dan limbah pihak developer tidak melakukan pengolahan sendiri. Dalam penelitian ini ditemukan pelanggaran dalam penyediaan KDB dan KLB yang tidak sesuai dengan aturan dan luput dari kontrol pemerintah setempat. Kawasan Resort Dago Pakar masih perlu melakukan peningkatan kualitas lingkungan, yaitu berupa menjaga penataan ruang sesuai dengan ketentuan pemerintah dan menyediakan lahan yang dijadikan wadah penyerapan air. Sebagai kawasan yang mengusung konsep green, kawasan Resort Dago Pakar dinilai masih kurang dalam hal penerapannya karena masih sering terjadi genangan dan longsor.