KAJIAN IMPLEMENTASI PERATURAN RUANG TERBUKA HIJAU PADA KAWASAN RESORT DAGO PAKAR
Dalam tinjauan mengenai RTH di lapangan diketahui ada 2 aspek yang tidak
memenuhi persyaratan, yaitu penyediaan KDB dan KLB yang tidak sesuai dengan
Perda Jabar No.1 tahun 2008.
Dalam tinjauan mengenai RTNH di lapangan diketahui bahwa developer Resort
Dago Pakar tidak melakukan pemanfaatan RTNH berupa roof garden.
Dalam tinjauan infrastruktur RTH di lapangan diketahui bahwa developer Resort
Dago Pakar hanya menyediakan air bersih, akan tetapi untuk sampah dan limbah
pihak developer tidak melakukan pengolahan sendiri.
Dalam penelitian ini ditemukan pelanggaran dalam penyediaan KDB dan KLB
yang tidak sesuai dengan aturan dan luput dari kontrol pemerintah setempat.
Kawasan Resort Dago Pakar masih perlu melakukan peningkatan kualitas
lingkungan, yaitu berupa menjaga penataan ruang sesuai dengan ketentuan
pemerintah dan menyediakan lahan yang dijadikan wadah penyerapan air.
Sebagai kawasan yang mengusung konsep green, kawasan Resort Dago Pakar
dinilai masih kurang dalam hal penerapannya karena masih sering terjadi
genangan dan longsor.
Detail Information
Citation
APA Style
. (2014).KAJIAN IMPLEMENTASI PERATURAN RUANG TERBUKA HIJAU PADA KAWASAN RESORT DAGO PAKAR ().Teknik Sipil:FTSP
Chicago Style
.KAJIAN IMPLEMENTASI PERATURAN RUANG TERBUKA HIJAU PADA KAWASAN RESORT DAGO PAKAR ().Teknik Sipil:FTSP,2014.Text
MLA Style
.KAJIAN IMPLEMENTASI PERATURAN RUANG TERBUKA HIJAU PADA KAWASAN RESORT DAGO PAKAR ().Teknik Sipil:FTSP,2014.Text
Turabian Style
.KAJIAN IMPLEMENTASI PERATURAN RUANG TERBUKA HIJAU PADA KAWASAN RESORT DAGO PAKAR ().Teknik Sipil:FTSP,2014.Text