// <![CDATA[PENENTUAN TARIF ANGKUTAN UMUM BERDASARKAN METODE ABILITY TO PAY DAN WILLINGNESS TO PAY PADA TRAYEK CICAHEUM-CIROYOM DI KOTA BANDUNG]]> Anisah Pratiwi / 222010074 Dosen Pembimbing 1 Dr. Dwi Prasetyanto, Ir., M.T. 0430107201 - Oka Purwanti, S.T., M.T.
Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan Keputusan Walikota Bandung untuk menetapkan kenaikkan tarif sebesar Rp 1.000,00 untuk setiap trayek angkutan umum. Hal ini dilakukan sebagai dampak dari kenaikan harga BBM tahun 2014. Maksud dari penelitian ini adalah menghitung tarif angkutan umum berdasarkan metode Ability to Pay dan Williingness to Pay untuk menilai SK Walikota. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menentukan besaran tarif yang tepat untuk angkutan umum dengan trayek Cicaheum-Ciroyom di Kota Bandung. Metoda yang digunakan dalam perhitungan biaya operasional kendaraan adalah metode Pacific Conslutants International (PCI) berdasarkan biaya tetap dan biaya tidak tetap. Berdasarkan hasil perhitungan BOK total, maka diperoleh besaran BOK sebesar Rp 151.798.018,00/tahun, pendapatan berdasarkan tarif WTP sebesar Rp 89.716.964,00/tahun, pendapatan berdasarkan tarif operator sebesar Rp 245.687.939,00/tahun pendapatan berdasarkan tarif ATP sebesar Rp 304.121.038,00/tahun, pendapatan angkutan umum berdasarkan tarif resmi sebesar Rp 45.600.000,00/tahun. Pendapatan angkutan umum berdasakan tarif resmi dan WTP tidak dapat menutupi biaya operasional kendaraan, sedangkan pendapatan angkutan umum berdasarkan tarif operator dan pendapatan berdasarkan tarif ATP dapat menutupi biaya operasional kendaraan. Gaji operator berdasarkan tarif operator sebesar Rp 2.537.080,00/bulan dan gaji operator berdasarkan tarif ATP sebesar 4.971.792,00/bulan. Tarif berdasarkan keputusan operator merupakan tarif yang tepat untuk angkutan umum dengan trayek Cicaheum-Ciroyom di Kota Bandung