// <![CDATA[TINJAUAN PROSES PENGADAAN PADA PROYEK PENGEMBANGAN KAWASAN PUSAT PEMERINTAH KOTA CIMAHI]]> Bernardinus Herbudiman, S.T., M.T. Rini Ratnayanti, MT. Chandra Prawendha / 221999048 Penulis
Pengembangan kawasan pusat pemerintah Kota Cimahi meliputi pembangunan gedung perkantoran pemerintah Kota Cimahi berikut jalan dan kelengkapan lingkungannya, dilaksanakan demi mendukung kinerja Pemerintah Kota Cimahi. Pengembangan kawasan tersebut dilaksanakan melalui Investasi Rancang Bangun (Turn Key) dimana mekanisme pengadaannya melalui proses pemilihan langsung. Investasi rancang bangun ini merupakan hal baru di proyek pemerintah. Agar didapat suatu kontrak kerjasama yang baik antara pemilik proyek dengan pihak pelaksana proyek, maka panitia pengadaan melakukan proses pengadaan untuk menentukan pemenang proses pengadaan yang diseleksi menurut prosedur yang berlaku. Pengkajian proses pengadaan pada proyek ini dibatasi pada komponen-komponen seperti: tahap pengadaan jasa dengan proses pemilihan langsung yang dilakukan oleh panitia pengadaan pada proyek pengembangan kawasan pusat pemerintah Kota Cimahi dan peninjauan kontrak investasi rancang bangun (Turn Key). Untuk mengkaji proses pengadaan tersebut, diperlukan data-data proses pengadaan yang terjadi pada proses pengadaan proyek pengembangan kawasan pusat Pemerintah Kota Cimahi. Berdasarkan data di lapangan pelaksanaan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Berdasarkan hasil pengkajian proses pengadaan, proyek pengembangan kawasan pusat Pemerintah Kota Cimahi ini dapat diterapkan pada proyek-proyek pemerintah di Indonesia, namun diperlukan peraturan baru yang khusus mengatur tentang proyek investasi rancang bangun di badan pemerintah. Kata Kunci: Proses pengadaan, kontrak kerjasama, kontrak investasi rancang bangun (turn key).