// <![CDATA[KERUGIAN AKIBAT ADANYA PARKIR ILEGAL DAN PARKIR INFORMAL DI ALUN-ALUN KOTA BANDUNG TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)]]> CINDY ANNISA PRAMESTY/ 24-2011-017 Penulis 0422087601 - Ratna Agustina S.T., M.T., DEA., Ph.D
Kegiatan revitalisasi di Kota Bandung menyebabkan banyak perubahan yang lebih baik untuk Kota Bandung. Perubahan wajah Kota Bandung menjadi daya tarik baru bagi penduduk Kota Bandung maupun penduduk dari luar Kota Bandung. Salah satu lokasi yang menjadi destinasi wisata favorit penduduk Kota Bandung maupun penduduk dari luar Kota Bandung adalah Alun-Alun Kota Bandung. Peningkatan kegiatan yang terjadi di Alun-Alun Kota Bandung menyebabkan adanya peningkatan pergerakan tranportasi. Sehingga kebutuhan lahan parkir pun meningkat. Kondisi ini tidak diimbangi dengan kesadaran masyarakat untuk memarkirkan kendaraannya di lokasi parkir legal yang sudah tersedia. Hal ini menyebabkan menjamurnya lokasi parkir ilegal dan parkir informal di Alun-Alun Kota Bandung dan lokasi parkir legal menjadi tidak efektif. Berdasarkan data yang diperoleh, tingkat okupansi parkir legal yang ada di Alun-Alun hanya 25,00-88,88% pada weekday dan 20,00-100,00% pada weekend, artinya lokasi parkir legal sebenarnya masih bisa menampung kendaraan parkir. Berdasarkan hasil penelitian, jika parkir ilegal yang ada di Alun-Alun Kota Bandung diefektifkan dan parkir informal dikelola, maka dalam satu tahun pajak parkir yang akan diperoleh adalah sebesar Rp 343.194.750,- atau sebesar 1,1439% dari target pendapatan Pajak Parkir Kota Bandung pada tahun 2015 atau sebesar 0,0063% dari target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung tahun 2015.