// <![CDATA[EVALUASI PENANGANAN PEDAGANG KAKI LIMA DI EMPAT TITIK ZONA MERAH (Studi Kasus:]]> Dr. Sadar Yuni Raharjo, Ir., M.T. RIMA AMALIA DITA 242011021 Penulis
Kebijakan publik adalah rangkaian pemanfaatan yang strategis terhadap sumberdaya-sumberdaya yang ada untuk memecahkan masalah-masalah publik atau pemerintah. Kebijakan publik merupakan suatu bentuk intervensi yang dilakukan secara terus menerus oleh pemerintah demi kepentingan kelompok yang kurang beruntung dalam masyarakat agar mereka dapat hidup, dan ikut berpartisipasi dalam pembangunan secara luas. Kota Bandung memiki keindahan, ketertiban dan kebersihan yang harus dijaga dan di pertahankan. Selain mempertahankan identitasnya dalam perkembangan dan perubahan, Kota Bandung memiliki permasalahan yang cukup kompleks. Perubahan itu terjadi pada aspek fisik, ekonomi, sosial dan politik. Semakin timbul besarnya aspek aspek yang mempengaruhi perubahan Kota Bandung, terutama pada sektor ekonomi informal adalah bentuk yang menonjol dan sering ditemui di perkotaan salah satunya pedagang kaki lima (PKL). Perkembangan kelompok/usaha informal (PKL) di Kota Bandung hingga saat ini menjadi polemik tersendiri. Di satu sisi, aktivitas PKL yang umumnya menggunakan sejumlah area fasilitas umum, sering mengganggu kepentingan umum dan menjadi salah satu penyebab kemacetan lalu lintas. sisi lain, PKL juga para pelaku UKM yang perlu diberdayakan. Kebutuhan fasilitasi, penataan dan pembinaan PKL menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan. Studi ini bertujuan untuk mengevaluasi kebijakan pemerintah mengenai penanganan pedagang kaki lima di empat titik zona merah sekitar jalan Alun-alun dan Mesjid Raya Bandung, Jalan Dalem Kaum, Jalan Kepatihan, dan Jalan Otto Iskandardinata yang belum disiplin mentaati peraturan mengenai zona merah lokasi yang tidak boleh terdapat PKL dengan menggunakan metode analisis komparatif mengikuti variabel dan indikator yang telah ditetapkan yaitu perbandingan peraturan pemerintah tentang pedagang kaki lima dengan kondisi eksisting di kawasan zona merah PKL. Hasilnya Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui, mendalami, memahami serta menganalisis mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kebijakan PKL yang menunjukan bahwa teridentifikasinya kebijakan mengenai sektor informal PKL dilandasi RTRW, RPJMD, dan PERDA Kota Bandung dan terevaluasinya kebijakan mengenai penanganan PKL di empat titik zona merah sekitar jalan Alun-alun dan Mesjid Raya Bandung, Jalan Dalem Kaum, Jalan Kepatihan, dan Jalan Otto Iskandardinata.