// <![CDATA[TIPIKAL RENCANA PENGAMANAN AIR MINUM (RPAM)-OPERATOR UNTUK SUMBER AIR BAKU DARI AIR PERMUKAAN]]> Innike Dwi Putri / 25 2011 019 Penulis Rachmawati S Dj, Ir., M.Env., Stud. Ph.D Dyah Asri Handayani T, S.T., M.T.
Pada akhir tahun 2014, target MDG’s untuk cakupan pelayanan air minum baru mencapai 70,05%, sedangkan target dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) pada tahun 2019 untuk akses air bersih harus mencapai 100%. Hal ini berarti dibutuhkan peningkatan untuk cakupan pelayanan air minum 6% tiap tahunnya. Agar tercapainya target ini, menurut World Health Organization (WHO) dapat menggunakan pendekatan analisa dan manajemen resiko dari sumber hingga ke konsumen. Pendekatan ini disebut dengan Rencana Pengamanan Air Minum (RPAM) dikeluarkan oleh Kementerian PU. Dokumen RPAM yang ada saat ini masih bersifat umum, yaitu dapat digunakan oleh PDAM yang memanfaatkan air baku berasal dari air permukaan, mata air maupun air tanah dalam (sumur bor). Dikarenakan mayoritas PDAM di Indonesia memanfaatkan air permukaan sebagai sumber air bakunya, maka dengan adanya bentuk tipikal RPAM-Operator untuk sumber air baku air permukaan, diharapkan dapat mempermudah PDAM dalam menyusun dokumen RPAM sehingga target RPJMN tahun 2019 dapat tercapai. Penyusunan dokumen tipikal RPAM ini dilakukan dengan mengkompilasi dokumen RPAM-Operator PDAM Kota Banjarmasin, Kota Bandung, Kota Denpasar serta Kabupaten Bandung. Dari hasil penyusunan bentuk tipikal RPAM-Operator untuk sumber air baku air permukaan, didapat 251 kejadian bahaya dengan 99 rencana perbaikan yang dapat digunakan PDAM penyelenggara sebagai acuan dalam penyusunan RPAM di perusahaannya.