// <![CDATA[KAJIAN PERATURAN PERENCANAAN GEOMETRI JALAN KERETA API INDONESIA]]> Sofyan Triana, S.T., M.T. Hafidz Haryo Kurniawan / 22.2012.099 Penulis
Kereta api menjadi megaproyek program Pemeritah Indonesia saat ini. Jalan rel sebagai prasarana kereta api dibangun di beberapa wilayah Indonesia. Perencanaan jalan rel kereta api perlu memenuhi beberapa syarat, salah satunya perencanaan geometri jalan rel. Perencanaan geometri jalan rel kereta api diatur berdasarkan Peraturan Dinas (PD) 10 Tahun 1986 dan Peraturan Menteri (PM) 60 Tahun 2012. Kedua peraturan tersebut belum menjelaskan secara detail mengenai perencanaan geometri jalan rel, seperti penyajian tabel, gambar, dan notasi. Oleh karena itu perlu dilakukan evaluasi dan analisis terhadap kedua peraturan tersebut. Hasil dari evaluasi dan analisis dapat dibuat dan disajikan dalam beberapa tabel perencanaan geometri jalan rel.. Tabel perencanaan geometri jalan rel terdiri dari jari-jari minimum, lengkung peralihan, peninggian rel minimum, dan lengkung vertikal. Disajikan pula gambar dan notasi perencanaan geometri jalan rel yang lebih detail terdiri dari lengkung SCS, lengkung FC, lengkung S, dan lengkung vertikal. Hasil tersebut dapat digunakan sebagai usulan acuan pedoman yang lebih lengkap dan detail dalam perencanaan geometri jalan rel.