// <![CDATA[EVALUASI MASTERPLAN DATA KEBENCANAAN DALAM RANGKA MEMBANGUN GEODATABASE KEBENCANAAN PROVINSI JAWA BARAT (Studi Kasus :]]> ANDRIANI PUSPITA AM /232012047 Penulis Indrianawati, S.T., M.T.,
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menerbitkan peraturan tentang standardisasi data kebencanaan yang diatur dalam Peraturan Kepala BNPB Nomor 8 Tahun 2011. Peraturan tersebut belum menjelaskan secara detail mengenai struktur data dan basisdata kebencanaan. Sehingga, Sumarno, dkk (2015) menyusun masterplan data kebencanaan dengan studi kasus BPBD Kabupaten Bandung. Agar dapat diimplementasikan, masterplan data kebencanaan yang telah disusun dilakukan evaluasi terlebih dahulu. Tujuan dari penelitian adalah untuk mengevaluasi masterplan data kebencanaan dalam rangka membangun geodatabase kebencanaan Provinsi Jawa Barat. Penelitian ini menggunakan pendekatan metodologi Enterprise Architecture Planning (EAP). Tahapan dalam EAP meliputi studi literatur, identifikasi kembali data kebencanaan, pembangunan kembali struktur data, perancangan kembali basisdata kebencanaan. Hasil penelitian yang diperoleh adalah evaluasi rancangan basisdata kebencanaan Provinsi Jawa Barat yang terdiri dari 101 data kebencanaan yang bersumber dari 20 kustodian.