// <![CDATA[IDENTIFIKASI KEBUTUHAN RUANG TERBUKA HIJAU PUBLIK BERDASARKAN FUNGSI EKOLOGIS DI KOTA BANDUNG]]> Enni Lindia Mayona, S.T., M.T. RIZAL NUR TAUFIQ /242012019 Penulis
Keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sangat penting perannya bagi penduduk Kota Bandung. Keberadaan RTH di perkotaan berfungsi menjaga keseimbangan ekosistem lingkungan perkotaan. Fungsi ekologis sebagai fungsi utama RTH merupakan fungsi yang berkaitan dengan kebutuhan dasar manusia. RTH dari sisi ekologis berfungsi sebagai produsen oksigen dan penjaga ketersediaan air. Luas RTH di Kota Bandung pada tahun 2015 hanya sebesar 12.15% dari luas wilayah yang terdiri dari 6,42% RTH publik dan 5,73% RTH privat. Luas tersebut belum memenuhi syarat yang diamanatkan Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang bahwa suatu kota memiliki luas RTH minimal 30% dari luas wilayah yang dibagi menjadi 20% RTH Publik dan 10% RTH Privat. Berdasarkan kondisi tersebut maka penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi kebutuhan RTH publik berdasarkan fungsi ekologis di Kota Bandung yang memiliki 8 Sub Wilayah Kota (SWK); SWK Arcamanik, SWK Bojonegara, SWK Cibeunying, SWK Gedebage, SWK Karees, SWK Kordon, SWK Tegalega, dan SWK Ujungberung. Untuk mencapai tujuan tersebut, penelitian ini terdiri dari 5 tahapan (1) mengidentifikasi jumlah RTH publik berdasarkan kondisi tahun 2015 dan kebijakan RDTR Kota Bandung tahun 2015-2035, (2) mengidentifikasi kebutuhan RTH publik berdasarkan jumlah penduduk di Kota Bandung, (3) mengidentifikasi kebutuhan RTH publik berdasarkan kebutuhan air di Kota Bandung, (4) mengidentifikasi kebutuhan RTH publik berdasarkan kebutuhan oksigen di Kota Bandung, dan (5) merumuskan jumlah dan arahan penyediaan kebutuhan RTH publik berdasarkan fungsi ekologis di Kota Bandung. Perhitungan kebutuhan RTH berdasarkan jumlah penduduk dan kebutuhan air mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008 dan perhitungan kebutuhan RTH berdasarkan kebutuhan oksigen mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008 yang telah disederhanakan. Perumusan jumlah dan arahan penyediaan kebutuhan RTH publik berdasarkan fungsi ekologis di Kota Bandung ditentukan berdasarkan Kebijakan RDTR Kota Bandung Tahun 2015-2035 dan jumlah kebutuhan RTH terbesar dengan menyesuaikan kondisi fisik eksisting di setiap SWK Kota Bandung. Hasil dari penelitian ini menunjukkan luas RTH eksisting terbesar berada di SWK Ujungberung (433,75 Ha) dan yang terkecil berada di SWK Tegalega (86,71 Ha). Berdasarkan jumlah penduduknya, luas RTH yang belum terpenuhi hanya SWK Tegalega dengan kekurangan sebesar 75,91 Ha. Jika dibandingkan dengan luas RTH saat ini, kebutuhan RTH berdasarkan fungsi ekologis (air dan oksigen) di setiap SWK Kota Bandung belum dapat terpenuhi dengan SWK Tegalega sebagai SWK yang membutuhkan luas RTH terbesar.