// <![CDATA[PEMANFAATAN ZONA NILAI TANAH UNTUK PENERAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK (Wilayah Studi:]]> Martinho Marciano Madeira Rani Ago / 232012030 Penulis
Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Kantor Pertanahan mengeluarkan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) yaitu peta yang berisi informasi nilai tanah dari masing-masing daerah berdasarkan tingkatannya. Pajak atas tanah dapat membantu menyumbang pemasukan bagi negara, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, Pajak Daerah dikelola oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) sebagai pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk mendapatkan rujukan harga tanah BPN mengeluarkan ZNT sedangkan rujukan untuk membayar Pajak Dispenda mengeluarkan PBB. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perbedaan nilai tanah yang berdasarkan NJOP PBB dengan menggunakan nilai tanah dari Peta ZNT dan untuk mengetahui seberapa besar pengaruh nilai tanah yang diperoleh dari peta ZNT terhadap perolehan pajak bumi dan bangunan