// <![CDATA[TIPIKAL RENCANA PENGAMANAN AIR MINUM (RPAM)-OPERATOR UNTUK SUMBER AIR BAKU DARI MATA AIR]]> Rachmawati S Dj, Ir., M.Env., Stud. Ph.D Vadel Avicena Iqbal /25 2011 036 Penulis
Pada Tahun 2015, pemerintah membuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), dengan target 100% akses air minum untuk semua penduduk indonesia hingga pada tahun 2019. Sebagai sumber air baku, mata air memiliki berbagai permasalahan dari hulu hingga hilir SPAM, sehingga diperlukan upaya untuk memastikan secara konsisten aspek kualitas, kuantitas, kontinuitas dan keterjangkauan pada suplai air minum. Upaya tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan pendekatan analisis dan manajemen resiko dari sumber hingga ke konsumen. Pendekatan ini disebut Water Safety Plan (WSP), kemudian diadopsi Indonesia menjadi Rencana Pengamanan Air Minum (RPAM) yang dikeluarkan oleh Kementerian PUPR. Dokumen RPAM yang ada pada saat ini masih bersifat umum karena sumber air baku yang digunakan lebih dari satu, maka dengan adanya bentuk tipikal RPAM-Operator untuk sumber air baku dari mata air, diharapkan dapat mempermudah PDAM dalam menyusun dokumen RPAM sehingga target RPJMN tahun 2019 dapat tercapai. Penyusunan dokumen tipikal RPAM ini dilakukan dengan mengkompilasi dokumen RPAM-Operator PDAM Kota Payakumbuh, Kota Bandung, Kota Salatiga, Kota Malang serta Kabupaten Bandung. Hasil penyusunan bentuk tipikal RPAM Operator untuk sumber air baku dari mata air, didapat 48 kejadian bahaya dan 44 rencana perbaikan yang dapat digunakan PDAM penyelenggara sebagai acuan dalam penyusunan RPAM di perusahaannya.