// <![CDATA[IDENTIFIKASI PENYEBAB KONFLIK LAHAN AKIBAT PENGEMBANGAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT DI LAHAN ADAT SUKU MOI BERDASARKAN PERSEPSI MASYARAKAT ADAT DI KABUPATEN SORONG (Studi Kasus:]]> FERDINANDUS JEFRI FRASAWI /242012039 Penulis Akhmad Setiobudi, Ir, M.T.,
Penelitian disimpulkan bahwa pada umumnya, ketentuan‐ketentuan penguasaan lahan dan pengelolaan sumber daya alam diatur oleh hukum nasional. Tidak ada pengaturan secara spesifik di tingkat daerah mengenai sistem penguasaan lahan dan pengelolaan sumber daya alam yang dilatarbelakangi oleh hukum adat. Ketentuan‐ketentuan yang dibuat pada level daerah lebih sebagai pendukung dari ketentuan‐ketentuan level nasional. Kabupaten Sorong ditemukan penggunaan pemanfaatan ruang pengembangan perkebunan kelapa sawit yang selama ini mengacu kepada hukum nasional serta peraturan daerah yang berlaku tanpa memperhatikan keberadaan masyarakat adat dan kearifan lokal. Eksistensi masyarakat dan hukum adat tengah mengalami tekanan di tengah intervensi hukum nasional, terutama perubahan peruntukan untuk kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit dengan label penguasaan negara berhadapan dengan ahli waris kepemilikan lahan adat yaitu masyarakat adat. Konflik atas penguasaan lahan adat dan pengelolaan sumber daya alam dapat dikelompokan dalam beberapa bentuk, yaitu (i) pengambilalihan lahan pertanian tanpa prosedur dalam kegiatan perkebunan; (ii) pengeluaran izin oleh pemerintah daerah tanpa memperhatikan kejelasan status penguasaan lahan; (iii) pembiaran dan tidak optimalnya sistem pengawasan pemanfaatan sumber daya alam dari pemerintah daerah; (iv) tidak terpenuhinya hak dan kewajiban antar pengguna; (v) kerusakan dan pencemaran lingkungan yang mengancam kelangsungan pemanfaatan sumber daya alam bagi sebagian masyarakat adat Suku Moi. Efektivitas penyelesaian konflik dalam penguasaan lahan dan pengelolaan sumber daya alam dipengaruhi oleh dominasi penggunaan hukum bentukan negara. Hal ini mempengaruhi pilihan dalam penyelesaian konflik lahan adat. Praktik penyelesaian dengan menggunakan hukum adat maupun di luar pengadilan, dalam beberapa kasus, cukup berhasil di Kabupaten Sorong. Meskipun demikian, dalam pelaksanaannya unsur‐unsur hukum negara dan aparatur negara mereduksi eksistensi hukum adat dan kearifan lokal. Di sisi lain, mekanisme penyelesaian sengketa menurut hukum adat dan kearifan lokal menunjukkan ketidakkonsistenan oleh karena kekuatan mengikatnya masih harus diuji oleh pengadilan negara jika salah satu pihak tidak menerima putusan adat