// <![CDATA[KAJIAN TARIF KERETA API PENUMPANG PONTIANAK – SANGGAU KALIMANTAN BARAT]]> 0408087803 - Sofyan Triana S.T., M.T. Dosen Pembimbing 1 Azka Qonita Fatharani / 22 2013 147 Penulis
Penetapan tarif kereta api yang berlaku adalah salah satu permasalahan yang dihadapi oleh penyedia jasa angkutan kereta api. Penyedia jasa angkutan kereta api dituntut memberikan pelayanan sebaik-baiknya agar sesuai dengan tarif yang dikeluarkan oleh penumpang kereta api. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui besaran tarif yang berlaku berdasarkan biaya operasional kereta api. Perhitungan biaya operasional kereta api dan tarif kereta api mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor: 69 Tahun 2014 tentang Pedoman Perhitungan dan Penetapan Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa pola operasi kereta api, besaran penumpang kereta api, dan komponen biaya operasional kereta api. Dari hasil analisis data di dapatkan Biaya Operasional Kereta Api sebesar Rp63.749.645/lintas, besaran tarif dasar Rp998/penumpang km, dan besaran tarif jarak untuk rute Pontianak-Sanggau sebesar Rp178.764/penumpang