// <![CDATA[PERANCANGAN INFORMASI KEWAJIBAN DAN HAK PEKERJA RUMAH TANGGA]]> Asep Ramdhan, S.Ds., M.M Penulis RIFQA NIKITA /33-2013-005 Penulis
Pekerja rumah tangga atau yang lebih sering disingkat PRT, adalah orang yang bekerja di dalam lingkup rumah tangga majikannya. Pekerja rumah tangga mengurus pekerjaan rumah tangga seperti memasak serta menghidangkan makanan, mencuci, membersihkan rumah, dan mengasuh anak-anak. Di beberapa negara, pembantu rumah tangga dapat pula merawat orang lanjut usia yang mengalami keterbatasan fisik. Pekerja Rumah Tangga (PRT) selalu dicap sebagai kelas paling rendah. Kelompok yang dianggap tidak berpendidikan, keterampilan kurang, tapi tenaganya selalu dikuras hampir 24 jam. Selalu saja orang menganggap sebagai budak di era modern ini. Khususnya di Indonesia, khususnya pada kelas sosial strata atas, para PRT jarang mendapatkan apresiasi sehingga para PRT tidak mendapatkan perlindungan baik hukum ataupun perlindungan sosial secara layak. Akibatnya, sering kali ditemukan kasus PRT yang menghadapi bentuk kekerasan baik fisik, seksual, verbal dan emosional. Ketimpangan kelas dan relasi kekuasaan, jarang sekali pembantu yang mampu melawan kekerasan yang mereka hadapi. Dengan meningkatkan empati dan kesadaran akan hak dan kewajiban serta apresiasi untuk jasa Pekerja Rumah Tangga di dalam sebuah keluarga diharapkan memberikan nilai lebih terhadap pekerjaan tersebut hingga tidak dipandang sebelah mata oleh orang lain, menimbulkan ikatan sosial yang intens antara pengguna jasa hingga terjalin silahturahmi yang baik dan mengurangi kekerasan dan segala jenis penyimpangan lainnya.