// <![CDATA[PERANCANGAN KAMPANYE KESEJAHTERAAN HEWAN DOMESTIK MELALUI MEDIA ZINE UNTUK MAHASISWA]]> Wuri Widyani Hapsari, M.Ds Dosen Pembimbing 1 GERRY REZALDI AGUNG/ 33-2013-016 Penulis
Manusia didaerah urban tidak bisa lepas dari kehadiran hewan domestik, baik yang dipelihara maupun yang hidup bebas di lingkungan rumahnya. Tentu saja hal tersebut menyebabkan beberapa singgungan yang terjadi antara manusia dan hewan, yang akhirnya menjadi masalah baru dan melanggar kesejahteraan hewan, padahal kesejahteraan hewan merupakan aspek penting yang mengacu pada kualitas hidup positif hewan tersebut. Banyak terjadi kasus pengusiran hewan, bahkan hingga meracuni hewan akibat menurut mereka mengganggu dari suara, kotorannya atau bahkan hanya karena keberadaan hewan tersebut. Pada tahun 2012 sedikitnya ada pelaporan 54 kasus mengenai tindak kelalaian dalam merawat hewan yang dikemukakan oleh Jakarta Animal Aid Network (JAAN), LSM perlindungan satwa, kasus ini meliputi hewan peliharaan pada anjing dan kucing. Jumlah tersebut meningkat 58.8% dibanding angka pada tahun sebelumnya yaitu 34 kasus. Sepanjang tahun 2006, pemerintah kotamadya Jakarta Utara menangkap dan memusnahkan 790 hewan liar. Hal ini jelas melanggar hak-hak hidup hewan domestik. Masalah-masalah tersebut harusnya bisa dicegah dengan cara mengedukasi dan menginformasikan masyarakat mengenai pentingnya kesejahteraan hewan serta undang-undang 6 dibaliknya. Dengan mengedukasi hal tersebut, seharusnya angka pelanggaran terhadap undang-undang kesejahteraan hewan dapat ditekan.