// <![CDATA[PENENTUAN DAERAH PRIORITAS BERDASARKAN SKALA KEPENTINGAN DAERAH PELAYANAN DALAM SNI 19-2454-2002 (STUDI KASUS:]]> Siti Ainun, ST., S.Psi., M.Sc Dosen Pembimbing 1 Yunita Rachmah Hafidzah / 25-2014-108 Penulis
Tingkat pelayanan persampahan di wilayah pelayanan Bandung Selatan yaitu sebesar 78%. Nilai tersebut sudah cukup baik, akan tetapi masih dibawah target tingkat pelayanan Kota Bandung yaitu 90% pada tahun 2017. Dengan demikian, ketika target belum tercapai, maka akan memberikan dampak akibat sampah. Sehingga diperlukan perencanaan dengan menentukan daerah prioritas yang bertujuan untuk mengurangi dampak dan di sisi lain dapat meningkatkan tingkat pelayanan Kota Bandung. Acuan untuk menentukan daerah prioritas yaitu berdasarkan skala kepentingan daerah pelayanan yang tercantum di SNI 19- 2454-2002. Sebelum menentukan daerah prioritas, terlebih dahulu mengevaluasi skala kepentingan daerah pelayanan. Evaluasi dilakukan untuk mengetahui apakah acuan tersebut masih relevan untuk digunakan atau tidak, mengingat acuan yang digunakan sudah cukup lama, yaitu tahun 2002. Tujuan dari perencanaan ini yaitu mengevaluasi skala kepentingan daerah pelayanan dan menentukan daerah prioritas berdasarkan hasil evaluasi skala kepentingan daerah pelayanan di wilayah pelayanan Bandung Selatan. Langkah yang dilakukan yaitu mengembangkan data dengan cara menganalisis skala kepentingan daerah pelayanan yang tercantum di SNI 19-2454-2002, selanjutnya adalah menentukan daerah prioritas berdasarkan skala kepentingan daerah pelayanan yang sudah dikembangkan. Hasil kajian menunjukkan, pada parameter terdapat 5 parameter terbaru untuk menggantikan parameter fungsi dan nilai daerah, dan adanya perubahan parameter kondisi lingkungan menjadi parameter area beresiko persampahan. Pada kriteria penilaian dan standar kriteria penilaian secara keseluruhan dikembangkan, kecuali pada parameter kepadatan penduduk. Sementara untuk bobot tetap berdasarkan SNI 19-2454- 2002. Kemudian untuk nilai kerawanan sanitasi dan potensi ekonomi tetap berdasarkan SNI 19-2454-2002, kecuali pada parameter daerah pelayanan. Selanjutnya untuk daerah prioritas, hanya 1 daerah yang berada pada daerah prioritas pertama, yaitu Kelurahan Sukapura di Kecamatan Kiaracondong.