// <![CDATA[EVALUASI PELAKSANAAN DAN MANFAAT RENCANA PENGAMANAN AIR MINUM (RPAM) OPERATOR DI PDAM TIRTA DHARMA KOTA MALANG]]> Dewi Shanty / 25 2014 070 Penulis Dr. Rachmawati S.Dj, Ir., M.Env.Stud. Dosen Pembimbing 1
PDAM Kota Malang sebagai sarana penyedia air minum di Kota Malang, diharapkan mampu mencapai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, yaitu akses terhadap air minum mencapai 100% di tahun 2019. Upaya yang dapat dilakukan untuk mencapai target tersebut, yaitu melalui Rencana Pengamanan Air Minum (RPAM), dengan memperhatikan sasaran aspek 4K (kualitas, kuantitas, kontinuitas, dan keterjangkauan). Sasaran 4K tersebut, yaitu K1 sebagai acuan air minum yang layak dikonsumsi, K2 sebagai jumlah air minimum yang dikonsumsi masyarakat dengan memperhitungkan kehilangan air, K3 sebagai acuan pengaliran tak terputus selama 24 jam, dan K4 sebagai kesanggupan masyarakat untuk membayar harga air sesuai dengan tarif air yang telah diberlakukan berdasarkan peraturan yang dipersyaratkan. Hasil evaluasi menunjukkan PDAM Kota Malang telah mencapai sasaran 4K dan mampu melaksanakan RPAM; serta besarnya kehilangan pendapatan PDAM Kota Malang di tahun 2017 yang seharusnya dapat ditekan jika sasaran 4K tidak tercapai, yaitu sebesar Rp. 335.039.931.998. Kata kunci: PDAM Kota Malang, RPAM, Sasaran 4K