RUMAH REHABILITASI PSIKOTROPIKA YAYASAN PENUAI INDONESIA
Pada setiap tahunnya angka pengguna psikotropika bertambah naik dari kalangan remaja ataupun kalangan orang dewasa. Peningkatan penguna narkoba di Provinsi Jawa Barat sendiri bertambah 2.5% dari jumlah penduduk ,namun dengan kenaikan angka tersebut tidak ditunjang dengan jumlah panti rehabilitasi yang ada di Provinsi Jawa Barat itu sendiri. Untuk memenuhi kebutuhan rehabilitasi bagi pengguna narkoba , diperlukan perancanaan bangunan baru untuk memenuhi rehabilitasi bagi pecandu khususnya di provinsi Jawa Barat. Dalam perancangan sebuah pusat panti rehabilitasi, yang perlu diperhatikan adalah karakteristik dari pecandu, sehingga dapat ditentukanya jenis terapi dan proses rehabilitasi yang diperlukan bagi dalam perawatan maupun penyembuhannya. Pusat rehabilitasi di Jawa Barat pada umumnya pengguna narkotika dan psikotropika disatukan tidak berdasarkan jenis atau karakteristik dari penggunnanya. Hal ini mendasari diperlukannya perencanaan pembangunan pusat rehabilitasi psikotropika yang dirancang
untuk memenuhi kebutuhan rehabilitasi yang di khususkan bagi pengguna psikotropika , dengan fasilitas dan kegiatan yang dapat mendukung proses penyembuhan dan perawatan rehabilitan. Tema Terapi lingkungan yang diangkat dalam perancangan pusat rehabilitasi psikotropika dengan menerapkan konsep healing environment. Hal ini diambil berkaitan dengan tipologi bangunan dan jenis terapi yang sangat diperlukan bagi pengguna psikotropika, dengan mengkaitkan lingkungan fisik dari ruang luar dan ruang dalam sebagai proses terjadinya penyembuhan dan perawatan di panti rehabilitasi.
Detail Information
Citation
APA Style
. (2019).RUMAH REHABILITASI PSIKOTROPIKA YAYASAN PENUAI INDONESIA ().Arsitektur:FTSP
Chicago Style
.RUMAH REHABILITASI PSIKOTROPIKA YAYASAN PENUAI INDONESIA ().Arsitektur:FTSP,2019.Text
MLA Style
.RUMAH REHABILITASI PSIKOTROPIKA YAYASAN PENUAI INDONESIA ().Arsitektur:FTSP,2019.Text
Turabian Style
.RUMAH REHABILITASI PSIKOTROPIKA YAYASAN PENUAI INDONESIA ().Arsitektur:FTSP,2019.Text